Pendampingan Usaha Rumahan Pembuatan Hak Kekayaan Intelektual Desa Purworejo Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.31941/abdms.v5i1.2936Abstrak
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Purworejo terletak di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, di bagian barat Kabupaten Pekalongan, dekat dengan Pantura Wiradesa bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Purworejo tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan membantu mereka dalam melindungi produk home industri mereka dengan mendaftarkan HKI. Ini adalah langkah yang penting dalam mendukung pengembangan usaha rumahan dan kreativitas masyarakat, serta melindungi hak-hak intelektual mereka. bahwa mayoritas penduduk Desa Purworejo adalah petani. Ini memberikan latar belakang ekonomi yang penting karena kegiatan pengabdian masyarakat akan membantu diversifikasi mata pencaharian melalui home industry. Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Penjelasan mengenai pentingnya HKI untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat relevan. HKI mencakup hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan lain-lain yang bisa berlaku untuk produk-produk home industry. Tujuan utama adalah memberikan pendampingan kepada usaha rumahan dalam melindungi HKI produk mereka dan memotivasi masyarakat untuk mendaftarkan HKI pada produk home industri. Hal ini dapat membantu masyarakat meningkatkan pendapatan mereka melalui perlindungan hukum atas karya-karya mereka. Metode Pelaksanaan Kegiatan : Pelatihan dan diskusi tentang pembuatan HKI adalah metode yang tepat. Ini akan memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat tentang cara melindungi karya mereka. Waktu Pelaksanaan pada semester gasal tahun 2023. Hasil yang Diharapkan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami pentingnya legalitas produk home industri mereka dengan HKI. Dengan adanya pelatihan, diharapkan masyarakat akan termotivasi untuk mendaftarkan HKI pada produk mereka, sehingga produk-produk tersebut akan memiliki perlindungan hukum dan legalitas yang sesuai. Dampak Ekonomi: Melalui pelindungan HKI, masyarakat dapat meningkatkan nilai tambah produk mereka dan berpotensi memasarkannya dengan harga yang lebih baik. Ini dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan mereka dan perkembangan ekonomi di Desa Purworejo. Kegiatan seperti ini dapat berperan penting dalam memajukan usaha mikro dan home industri, memotivasi kreativitas masyarakat, dan melindungi hak-hak intelektual mereka. Selain itu, ini juga dapat menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan di daerah tersebut.Referensi
Dora Kusumastuti. Dkk, HUKUM HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL, Cetakan Pertama., UNISRI PRESS, 2018
Freddy Harris dkk, MODUL KEKAYAAN INTELEKTUAL TINGKAT DASAR BIDANG HAK CIPTA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020
Khoirul Hidayah, 2013, Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia) Kajian UndangUndang dan Integrasi Islam, Malang: UIN-Maliki Press,
Lathifah Hanim dan Noorman, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) & BENTUK-BENTUK USAHA, UNISSULA PRESS, Cetakan Pertama, 2018
Mujiyono & Feriyanto, Memahami dan Cara Memperoleh, LPPM UNY/SENTRA HKI UNY, Yogyakarta, 2017
Purworejo, 2019, “Data Monografi Kelurahan Bulan Januari s/d Juni 2019,” Pemkab. Pekalongan
Siti Jaenab, Kosim dan Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf: Kajian Komparatif Mazhab Syafi’i dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Soegoto, Eddy Soeryanto. 2009. Enterpreneurship, Menjadi Pebisnis ulung. Kompas Gramedia Jakarta
Karlina Sofyarto, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi Legal Protection Of Intelectual Property Rights To Economic Benefits Of Traditional Knowledge, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Karlina Sofyarto Vol. 20, No. 1, (April, 2018), pp. 149-162.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cpta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis














