Ius Constituendum Judge's Observations As Evidence In Criminal Procedures
Abstract
Kedudukan mengamati hakim sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP, namun menghadapi kendala dalam hal objektivitas dan kewenangan peradilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan dan ketahanan penerapan observasi hakim sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan legislasi dan konseptualisasi untuk menganalisis pengamatan hakim sebagai alat bukti. Temuan penelitian memberikan penjelasan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti mempunyai kedudukan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penggunaan hasil observasi hakim sebagai alat bukti bukannya tanpa batasan, pertimbangan hakim, serta tantangan dan kritik tertentu. Salah satu tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi individu dan kebutuhan untuk mengumpulkan bukti yang kuat. UUD 1945 menegaskan hak privasi, sedangkan hakim dapat melakukan pengamatan sendiri terhadap suatu tempat, benda, atau peristiwa. Namun batasan mengenai kapan, bagaimana, dan sejauh mana observasi dapat dilakukan sering kali masih bersifat ambigu. Selain itu, masih kurangnya pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum mengenai pentingnya hak saksi dan korban
Full Text:
PDFReferences
Agung Sukarma, Grindulu, L., & Ivan Natsir, N. (2023). PENYELESAIAN PERKARA PRAYUDISIAL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Jo. PERMA NO 1 TAHUN 1956 DAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980. Parhesia, 1(1), 64–69. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i1.2511
Asimah, D. (2021). TO OVERCOME THE CONSTRAINTS OF PROOF IN THE APPLICATION OF ELECTRONIC EVIDENCE. Jurnal Hukum Peratun, 3(2), 97–110. https://doi.org/10.25216/peratun.322020.97-110
Baseri, B., & Buseri, B. (2018). Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 17(2), 220. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1972
Berryessa, C. M. (2017). Educator of the court: the role of the expert witness in cases involving autism spectrum disorder. Psychology, Crime & Law, 23(6), 575–600. https://doi.org/10.1080/1068316X.2017.1284218
Boyoh, M. (2015). Independensi Hakim dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil. Lex Crimen, 4(4).
Disantara, F. P., Chansrakaeo, R., Jazuli, M., Ratnayutika, N. P., Triastutiek, R., & Umiasih, C. I. P. (2022). The Enigma of Ethics: Code of Ethics Enforcement on Covid-19 Health Protocol. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–21. https://doi.org/10.30596/dll.v7i1.8203
Disantara, F. P., Naftali, S. A., Putra, R. Y. A., Irmayati, D., & Rahmawati, G. (2022). Enigma Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi COVID-19. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(1), 61–79. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4135
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Pertama). Prenadamedia Group. https://books.google.co.id/books?id=5OZeDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=Metode+Penelitian+Hukum:+Normatif+dan+Empiris&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwj1sumo86PmAhXkzzgGHZiSDq0Q6AEIKDAA#v=onepage&q=Metode Penelitian Hukum%3A Normatif dan Empiris&f=false
Firdaus, I. T. (2020). KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19. Al-Adl : Jurnal Hukum, 12(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.4324
Handayani, D. (2020). Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 385. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.385-402
Hanum, E. L. (2021). DUALISME KEDUDUKAN JABATAN HAKIM DI INDONESIA (Analisis Undang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara). UIN Syarif Hidayatullah.
Irianto, S., Putro, W. D., Nursyamsi, F., Azhar, I., Manan, M., Hidayat, N., Faiz, E., Sukmono, H., Ilham, M., & Fatmawati, N. A. (2017). PROBLEMATIKA HAKIM DALAM RANAH HUKUM, PENGADILAN, DAN MASYARAKAT DI INDONESIA: STUDI SOSIO-LEGAL. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Kholik, S., & Hartawan, J. (2019). KEKUATAN SURAT KETERANGAN HASIL DVI DAN POST-MORTHEM SEBAGAI ALAT BUKTI KORBAN KEBAKARAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA DIKAITKAN DENGAN PASAL 184 AYAT 3 KUHPIDANA. Jurnal Yustisia, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.31943/yustitia.v5i2.84
Loway, S. J. R., Koesoemo, A. T., & Bawole, H. (2022). KEDUDUKAN HAKIM DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA INDONESIA. Lex Crimen, 11(5).
Pratama, T. G. W. (2022). Peran Integrasi Teknologi dalam Sistem Manajemen Peradilan. Jurnal Widya Pranata Hukum, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37631/widyapranata.v4i1.583
Rahmad, R. A. (2019). Hukum Acara Pidana. Rajawali Pers.
Rusyadi, I. (2016). Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Hukum Prioris, 5(2), 128–134.
Sindy, Al Zahra, N. M., & Nurjanah, N. (2022). Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 64–85. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.31
Soraja, A. (2021). Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi dan Data Pribadi dalam Prespektif HAM. Prosiding Seminar Nasional Kota Ramah Hak Asasi Manusia, 1, 20–32.
Sriwidodo, J. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. In Kepel Press.
Tiwisia, V. (2023). KONSTRUKSI PERADILAN PIDANA SECARA VIRTUAL MENUJU PERADILAN MODERN. Universitas Lampung.
Wahyuni, F. (2017). DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA. PT Nusantara Persada Utama.
Wardani, P. N. L. K. (2015). Keabsahan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Diberikan melalui Teleconference dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
DOI: http://dx.doi.org/10.31941/pj.v22i2.3803
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Martina Nilamsari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal Pena Justisia Indexed by:
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum |