SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

T Taufiq

Abstract


Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah segala perbuatan yang berakibat penderitaan fisik maupun psikis terhadap perempuan dan anak. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Pemerintah berupaya maksimal untuk memberantas dan menghapuskan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mengundangkan Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang diubah lagi dengan Perpu Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, meskipun memuat sanksi hukum yang berat, tetapi kenyataannya masih banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian kepustakaan. Simpulan hasil penelitian bahwa sanksi hukum yang berat, tanpa adanya kesadaran etis aparatur penegak hukum untuk berkomitmen menegakkannya tidak akan membuat jera para pelaku dan orang lain untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemberantasan atau penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlukan upaya komprehensif dari semua komponen bangsa, dimulai dengan melakukan tindakan preventif formal maupun non formal.

 

Kata kunci  : Sanksi Hukum tindak kekerasan


Full Text:

PDF

References


Glen D. Parge, Islam and non violance, dalam terjemah M. Taufiq Rahman. 1998, Yoyakarta. IKIS. Cet I.

M. Foucault, Power/knowledge. Ponthen on Book, dalam makalah Yariyanto, pola penanganan korban kekerasan. 2011.

Muhammad Jafar Anwar, Kekerasan dan Anti Kekerasan, Majalah Amanah No. 31 th. XVI, Edisi Oktober 2012.

Mukhsin, Menterlantarkan keluarga merupakan delik dimisionis, dalam Taufiq Hamami, 2013. Peradilan Agama Dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jakarta, Tata Nusa.

Qodratullah, M.Taqdir.2011.kamus besar bahasa Indonesia untuk pelajar.Jakarta.Badan Pengembangan dan Pembinaanbahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

www.youtube.com/Latansa 88 tanggal 30 Nopember 2016 jam 11.00

Ayuresanf.wordpress.com/2014, 30 Nopember 2016 Jam 10.00




DOI: http://dx.doi.org/10.31941/pj.v17i1.579

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Pena Justisia : Media Komunikasi dan Kajian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Journal Pena Justisia Indexed by:

 
 
 

Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Faculty of Law, Universitas Pekalongan
Sriwijaya Street Number 3, Bendan, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51119