PELIMPAHAN WEWENANG MEDIS DOKTER KEPADA PERAWAT DALAM PERSEPEKTIF HUKUM KESEHATAN

Authors

  • Anik Indriono Universitas Pekalongan
  • Christina Nur Widayanti Universitas An Nuur Purwodadi

DOI:

https://doi.org/10.31941/pn.v2i2.4510

Abstract

Latarbelakang: Keterbatasan tenaga medis (dokter) menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan atau melakukan tindakan medis yang bukan wewenangnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan atau tanpa adanya pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain termasuk dokter, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Tujuan: Mengetahui dan menganalisa melalui kajian perundang-undangan tentang aturan hukum pelimpahan wewenang dokter kepada perawat dan bagaimana perlindungan hukumnya.

Metodologi: Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul untuk memberikan deskripsi naratif.

Hasil: Pelimpahan wewenang dokter diatur dalam pasal 65 ayat 1, UU No. 36 th 2014 tentang tenaga Kesehatan bahwa dokter dapat melimpahkan tugas kepada tenaga Kesehatan. Pada pasal 32 UU No. 38 th 2014 tentang Keperawatan menjelasakan perawat dapat menerima pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi dan mandate. Perlindungan hukum perawat tertuang pada Pasal 36 Undang - undang keperawatan bahwa “perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan: Perawat dapat menerima pelimpahan wewenang dari dokter melalui pendelegasian atau mandat. Pendelegasian wewenang seringkali diikuti dengan pendelegasian kewajiban, sedangkan mandat tidak. Pelaksanaan pendelegasian sebaiknya dilakukan secara tertulis dan lisan.

Saran: Perawat dalam menjalankan perintah dokter harus melalui proses pelimpahan kewenangan yang sah secara hukum, supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

Kata Kunci: Pelimpahan wewenang dokter, Delegate, Mandate

References

Adami Chazawi, 2016. Malpraktik Kedokteran. Cetakan 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali dan Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Anny Isfandyarie, 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi dokter. Buku 1. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Afton feridadi, 2020. gambaran tingkat penerapan prinsip etik keperawatan di ruang rawat inap kelas iii rumah sakit pku muhammadiyah gombong. https://ejournal.unimugo.ac.id/jikk/article/view/426/219

Bahder Johan Nasution, 2013, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cetakan Ke-2, Jakarta: Rineka Cipta.

Hanafiah, M Jusuf dan Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 3, Jakarta: Kedokteran EGC.

Herlambang Susatyo, 2016. Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Yogyakarta: Gosyen Publishing.

Hendrik, 2012. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC

Khusnul Huda dan Mokhamad Khoirul Huda, 2021. perlindungan hukum perawat atas pelimpahan wewenang dari dokter dalam melakukan tindakan medis jahit luka di igd rumah sakit. jurnal hukum dan etika kesehatan volume 1 nomor 1 maret- september 2021.

Maskawati, Adriani Misdar, Muji Iswanty, 2018. Hukum Kesehatan: Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan, Yogyakarta: Litera.

Mahesa, 2019. https://www.jurnalmedika.com/blog/122-pendelegasian-wewenang-dari-dokter-ke-perawat.

Munandar Wahyudin Suganda, 2017. Hukum Kedokteran, Bandung: Alfabeta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke - I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nomensen Sinamo, 2019. Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Jakarta: Jala Permata Aksara Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Sri Siswati, 2017. Etika dan Hukum Kesehatan: Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Depok: PT RajaGrafindo Persada.

S. Supriyanto dan Ernawati. 2010. Pemasaran Industri Jasa Kesehatan. Yogyakarta: CV Offset essel Nogi S. Tangkilisan. 2005. Manajemen Publik. PT Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.

Yeni Vitrianingsih, 2019. pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum. jurnal hukum magnum opus agustus 2019 volume 2, nomor 2.

Yana Sylvana, 2021. legal delegasi (pelimpahan wewenang medis) dokter kepada perawat ditinjau dari perspektif hukum. cerdika: jurnal ilmiah indonesia, desember 2021

Zaeni Asyhadie, 2017. Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Depok: PR RajaGrafindo Perdasa.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tahun 2010

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Tahun 2010;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional

Kemenkes RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta

Kemenkes RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta

Kemenkes RI. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta

Kemenkes RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta

Kemenkes RI. Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. R. jakarta. 2014.

Kemenkes RI. Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 2023.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/03/jumlah-dokter-di-indonesia-tahun-2022

Downloads

Published

2024-06-07