Studi Kualitatif Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.31941/jurnalpena.v37i1.2655Keywords:
informed consent, emergency room, hospitalAbstract
The hospital is a place to organize health service efforts, including promotive, preventive, curative, and rehabilitative; these health services are carried out through emergency installations, outpatient installations, and inpatient installations. The emergency room is a special service room that provides comprehensive and continuous services 24 hours a day for patients. Patients who enter the hospital emergency room certainly need fast and precise help, and for that reason, there needs to be a standard for providing emergency services so that patient disability and death can be prevented. The purpose of this study is to know the definition, legal basis, and legal consequences if informed consent is not implemented. The research method used is a normative juridical approach or normative legal research, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data. The results showed that in an emergency situation, to save the patient's life and prevent disability, consent for medical treatment is not required, but the doctor must make a medical record regarding the actions taken and then explain after the patient is conscious. Hence, we can conclude that informed consent or an explanation of the approval of medical action to patients in the hospital must be carried out at the beginning before the action except in the emergency room. The implementation of informed consent in the emergency room cannot be done at the beginning because the main thing is to save lives first, but all actions must be recorded in the medical record and delivered to the patient after completion of the action when the patient is conscious.
References
Adami Chazawi, 2016. Malpraktik Kedokteran. Cetakan 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anny Isfandyarie, 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi dokter. Buku 1. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Bahder Johan Nasution, 2013, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cetakan Ke-2, Jakarta: Rineka Cipta.
Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hanafiah, M Jusuf dan Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 3, Jakarta: Kedokteran EGC.
Herlambang Susatyo, 2016. Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Hendrik, 2012. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
Maskawati, Adriani Misdar, Muji Iswanty, 2018. Hukum Kesehatan: Dimensi Etis dan Yuridis Tanggung Jawab Pelayanan Kesehatan, Yogyakarta: Litera.
Machli Riyadi, 2018. Teori Iknemook dalam Mediasi Malpratik Medik, Jakarta: Prenadamedia Group.
Munandar Wahyudin Suganda, 2017. Hukum Kedokteran, Bandung: Alfabeta.
Munir Fuady, 2005. Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke - I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nomensen Sinamo, 2019. Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Jakarta: Jala Permata Aksara Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Soekidjo Notoatmojo, 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Soeroso R., 2006. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Sri Siswati, 2017. Etika dan Hukum Kesehatan: Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Veronica Komalawati, 1999. Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Zaeni Asyhadie, 2017. Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Depok: PR RajaGrafindo Perdasa.
Mochammad Nasichin, 2017. Pelaksanaan persetujuan tindakan medis (informed consent) antara pihak rumah sakit muhammadiyah gresik dengan pasien operasi, Jurnal Pro Hukum, Vol. VI, No. 1, Juni 2017.
Haryani Octaria, Wen Via Trisna, 2016. Pelaksanaan Pemberian Informasi dan Kelengkapan Informed Consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUD Bangkinang). Jurnal Kesehatan Komunitas, Vol. 3, No. 2, Mei 2016.
Christilia G. Wagiu, 2017. Informed consent di Instalasi Gawat Darurat RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Ejurnal. Unsrat.ac.id.
Yulia Kusuma Wardani, 2017. Praktik penerapan permenkes no. 290 tahun 2008 tentang Persetujuan tindakan medis di rumah sakit. Jurnal Hukum Replik. Vol 5 no. 2 September 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
- Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yangberarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
- Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.