Analisis Yuridis Penjatuhan Restitusi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
DOI:
https://doi.org/10.31941/jurnalpena.v37i2.3500Keywords:
Pidana Anak, Restitusi, Tindak Pidana PembunuhanAbstract
Anak merupakan faktor yang penting dalam sebuah negara, anak merupakan seseorang yang akan melanjutkan masa depan kehidupan dimasa yang akan dating. Seperti halnya manusia pada umumnya anak tidak dapat terhindarkan dari berbagai interaksi dan juga perselisihan. Emosi anak yang belum stabil sangat memungkinkan anak melakukan tindak pidana yang menimbulkan kejadian fatal.
Pada putusan Nomor : 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Idm, yang merupakan sebuah kasus pidana khusus anak (pembunuhan), anak yang berkonflik dengan hukum melakukan tindak pidana yang berhujung kematian. Saat proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku anak) dituntut oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan restitusi dengan pidana penjara lebih ringan dari yang seharusnya. Sebagaimana yang kita tahu bahwa dalam system peradilan anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus diadili dengan keadilan yang bertujuan pada restorative sebagaimana aturan yang disebutkan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dan dengan pertimbangan hakim yang mengedepankan asas perlindungan anak, hakim memutuskan mengabulkan restitusi Sebagian (tidak sebesar tuntutan JPU) sebagia ganti kerugian atas kerugian dan penderitaan yang dialami oleh keluarga korban.References
BUKU :
Agung Wahyono dan Siti Rahayu, 1983, Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Bunadi Hidayat, 2009, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Bandung: PT. Alumni, Bandung, 2009.
Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru
Leden Marpaung, 1999, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika.
Mukti ND dan Yulianto Achmad Fajar, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Anselmus S. J. Mandagie, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni,
Soerjono Soekanto, 2002, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 214.
Soesilo, 2010, Kriminologi, Bogor: Politeia.
JURNAL :
Ahmad Muzaki, (2020), “Analisis Yuridis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak Karena Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas
(Noodweer Exces) (2020) dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPn” Jurnal Hukum Universitas Islam Malang, 2020, hlm.20
Anselmus S. J. Mandagie (2020), “Proses hukum tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur dilakukan oleh anak dibawah umur ditinjau dari undangundang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak”, Jurnal Lex Crimen, Vol. IX No. 2, hlm.1
Ardiyanus Halawa,(2023) Naziria Tambunan, Lestari Victoria Sinaga, Gomgom T.P Siregar, “Analisis Pertimbangan Hukum Terhadap Anak Pelaku Pembunuhan”, jurnal diktum, Vol. 2, No. 2, hlm.13 - 20.
Atikah Rahmi, (2019) “Pemenuhan Resitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,” De Lega Lata 4, no. 2, hlm.14
Maria Novita Apriyani, (2021), “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Risalah Hukum, vol. 17, hlm.24
Novi Edyanto, (2017), “Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol.11, No.3, hlm.41.
Pangemanan, Jefferson B., (2015), “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. III No. 1,hlm. 104.
Putri Tamara Nurul Amardhotillah, (2018), Beniharmoni Harefa, “Pemberian Restitusi Sebagai Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak”, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, No.2,
Rr. Putri A. Priamsari, (2023) “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi”, Jurnal Law Reform, Vol.14, No.2, hlm.228
Siti Komariah and Kayus Kayowuan Lewoleba,(2021), “Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan,” Jurnal USM Law Review 4, no. 2, hlm.586.
Syamsu Haling, Paisal Halim, Syamsiah Badruddin, & Hardianto Djanggih, (2018) “Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, No.2, hlm.362-363.
Undang-Undang :
Pemerintah RI, “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban” (2014)
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
- Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yangberarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
- Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.