DIMENSI MORAL SPIRITUAL PUTUSAN HAKIM Mencari Akar Masalah Rendahnya Kualitas Putusan Hakim
DOI:
https://doi.org/10.31941/jurnalpena.v27i2.671Keywords:
Judge’s decision, value spirituality and human factorsAbstract
Public opinion of the poor quality of the judge’s decision is caused by many factors, one of which is not integrated with the judge’s riling basis of spiritual values as stated in the first principle of Pancasila as the state is about the value of Almighty God. Even within each head judge’s decision is always listed irah-irah decision reads “for the sake of justice based on God” which if interpreted contained values are very deep spirituality, which should be the basis of any decision of the judge.References
Asy’ari, Musa. 2011. Negara Paradoks, tulisan dalam rangka 60 Tahun Musa Asy’arie, Yogyakarta
Dimyati, Khudzaifah. 2004. Teorisasi Hukum, Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990; Surakarta: UMS Press
Durkheim, Emile. 1986. A.C. Van Deer Leeden dan Taufik Abdullah (penyunting), Durkheim dan Pengantar Sosiologi Moralitas, Jakarta: Yayasan Obor dan USAID, 1986
Dwi Putro, Widodo. 2011. Kritik terhadap Paradigma Positivisme Hukum; Yogyakarta: Genta Publishing
Indrayana, Deny. 2008. Negeri Para Mafioso, Hukum di Sarang Koruptor, Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila; Yogyakarta: Penerbit Paradigma
---------.2000. Pendidikan Pancasila; Yogyakarta: Penerbit Paradigma
Manullang, Fernando M. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai; Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana; Semarang: BP Universitas Diponegoro
Nur, Turiman Fatchurrahman. Menuju Ilmu Hukum Tata Negara Berbasis Moralitas dan Religius, dapat diakses di http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2011/08/menuju-ilmu-hukum-tatanegara.html
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif; Jakarta: Penerbit Buku Kompas
----------------------. Dimyati, Khudzaifah (ed). 2004. Ilmu Hukum, Pencarian Pembebasan dan Pencerahan; Surakarta: UMS Press
----------------------. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia; Yogyakarta: Genta Publishing
Ridwan, Juniarso dan Sodik, Akhmad. 2010. Tokoh-tokoh Ahli Pikir Negara dan Hukum, dari Zaman Yunani Kuno sampai Abad ke-20; Bandung: Nuansa
Santoso, Eko Jalu. 2010. Life Balance Ways, Jakarta: Kompas Gramedia, 2010
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. 2010. Mafia Hukum; Jakarta: Satgas PMH
Siregar, Bismar. 1991. Islam dan Hukum, Jakarta: Pustakakarya Grafikatama.
Sumaryono, E. 2002. Etika Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas; Yogyakarta: Kanisius
Suseno, Franz Magnis. 2005. Pijar-Pijar Filsafat, dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan, dari Adam Muller ke Postmodernisme; Yogyakarta: Kanisius
Suteki. 2010. Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro Rakyat, Malang: Surya Pena Gemilang Publisher
Syamsudin, Amir. 2008. Integritas Penegak Hukum, Hakim Jaksa Polisi dan Pengacara; Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Tanya, Bernard L. 2011. Penegakan Hukum dalam Terang Etika; Yogyakarta: Genta Publishing
----------------------- , dan Simanjuntak, Yoan N. 2011. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi; Yogyakarta: Genta Publishing
Majalah / Surat Kabar / Undang-Undang:
Varia Peradilan, Majalah IKAHI edisi XXI nomor: 243, Pebruari 2006
Varia Peradilan, Majalah IKAHI edisi XXI nomor: 258, Mei 2007
Kompas, Surat Kabar Harian, 2 Maret 2012
Kompas, Surat Kabar Harian, 13 Juni 2011
Kompas, Surat Kabar Harian, 16 Juni 2011
Kompas, Surat Kabar Harian, 20 Juni 2011
Kompas, Surat Kabar Harian, 29 Pebruari 2012
Kompas, Surat Kabar Harian, 4 Pebruari 2012
Undang-Undang nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi jurnal menjadi milik pengelola jurnal dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
- Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi jurnal mengacu pada lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yangberarti bahwa publikasi dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
- Setiap publikasi jurnal (cetak/elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.