Kajian Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 07 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya
DOI:
https://doi.org/10.31941/pmjk.v10i1.1188Abstract
ABSTRACK
Food Safety is a condition and effort needed to prevent Food from the possibility of biological, chemical and other contamination that can disturb, harm and even endanger human health, and do not conflict with religion, belief and culture of the community, so that it is safe for consumption. Supervision of food safety in Pekalongan City in 2010-2012 showed that 6.27% of food contained hazardous food addictives. Local government policies related to food safety already exist, but their implementation has not been studied. The research objective was to identify the type of food containing dangerous food addictives and the implementation of Pekalongan City Regulation No. 07/2013. The design of this study was qualitative research. The results of this study identified that the Regional Regulation of Pekalongan City No. 7/2013 has been implemented well, but has not been optimal in enforcing sanctions against violators of regional regulations and lack of socialization to the community.
Key Word: food safety, local regulations
ABSTRAK
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimia dan benda lain yang adapat mengganggu,merugikan dan bahkan dapat membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, sehingga aman untuk dikonsumsi. Pengawasan keamanan pangan di Kota Pekalongan tahun 2010-2012 menunjukan hasil 6,27% pangan mengandung BTP berbahaya. Kebijakan Pemerintah Daerah terkait keamanan pangan sudah ada, tetapi implementasinya belum dilakukan kajian. Tujuan penelitian untuk mengidentifikasi jenis pangan mengandung BTP berbahaya dan implementasi Perda Kota Pekalongan Nomor 07 Tahun 2013. Disain penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini teridentifikasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan No.7 Tahun 2013 sudah diimplentasikan dengan baik, tetapi belum optimal dalam penegakan sanksi terhadap pelanggar perda dan kurang sosialisasi ke masyarakat.
Kata Kunci : keamanan pangan, peraturan daerahReferences
Anggiarini, N.A.,L. Hanim, dan U. Ma’ruf. 2018. Studi PelaksanaanKebijakanPemerintah Daerah TerkaitBahanTambahanPanganPadaJajananAnakSekolahMenurutPermenkes No. 033 Tahun 2012 di KabupatenJepara. Semarang. Jurnal Hukum Khaira Ummah Volume 13 (1), Maret 2018 : 215 – 228. (online). Diunduh tanggal 26 September 2018. http://jurnal.unissula.ac.id
Anggrahini, S. 2015. Kemanan Pangan. Jakarta. PT Kasinus
Athaya, Z. R., E. Elmatris, dan H.Kadri. 2015. Identifikasi Boraks pada Cincau Hitam yang Diproduksi Beberapa Produsen Cincau Hitam di Kota Padang. Padang. Jurnal Kesehatan Andalas Volume 3 (1), Tahun 2015: 37-40 . Diunduh tanggal 10 Agustus 2020. http://jurnal.fk.unand.ac.id
BPOM di Semarang. 2017. Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penyuluh Keamanan Pangan Tahun 2017. Semarang. BPSDM Prov Jateng.
BPOM di Semarang. 2019. Laporan Tahunan BPOM di Semarang Tahun 2018. Badan Pengamanan Obat dan Makanan Republik Indonesia. https://pom.go.id, diakes tanggal 02 Februari 2020.
Chaudhur. 2015. Food Safety: A Public Health Priority. Indian Journal of Public Health, Volume 59, Issue 2, April-June, 2015. Diunduh tanggal 05 Februari 2020. http://www.ijph.in.
Dinkes Kota Pekalongan. 2011. Laporan Tahunan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Tahun 2010. Dinas Kesehatan Kota Pekalongan
Dinkes Kota Pekalongan. 2012. Laporan Tahunan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Tahun 2011. Dinas Kesehatan Kota Pekalongan
Dinkes Kota Pekalongan. 2013. Laporan Tahunan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Tahun 2012. Dinas Kesehatan Kota Pekalongan
Estiasih, T., W.D.R Putri, dan E.Widyastuti. 2015. Komponen Minor dan Bahan Tambahan Pangan. Jakarta. PT.Bumi Aksara
Handayani, S, dan H. Hartono. 2016.HubunganPengetahuanGurudan PengelolaKantinTentangGizi BTP, TerhadapPenggunaan BTPBeresikopadaMakananAnak SD diSurakarta. Jurnal Terpadu Ilmu Keehatan, Volume 5 (2) Tahun 2016: 110-237.http://jurnal.poltekkes-solo.ac.id
Istiqomah, S.,M.B Sudarwanto, dan E. Sudarnika(3) et al. 2016. Penambahan Boraks dalam Bakso dan Faktor Pendorong Penggunaannya Bagi Pedagang Bakso di Kota Bengkulu. Jurnal Sain Veteriner,Volume 34 (1) Tahun 2016. Diunduh tanggal 10 Agustus 2020. http://jurnal.ugm.ac.id
Kholid, A. 2012. Promosi Kesehatan dengan Pendekatan Teori Perilaku, Media dan Aplikasinya. Jakarta. Rajawali Pers
Laksmita, A.S.W., N.P Widayanti, dan M.A.FRefi.2018.IdentifikasiRhodamin B DalamSausSambalyangBeredar Di PasarTradisional Dan Modern Kota Denpasar.Jurnal Media SainsVolume 2 (1) Tahun 2018: 8-13.http://jurnal.undhirabali.ac.id
Nuraini, S. 2016.AnalisisKandunganBahanTambahanDilarangPadaPanganJajananAnakSekolah (PJAS) di SekolahDasarKecamatanRajabasaKota Bandar Lampung. Jurnal Analis Kesehatan,Volume 5 (1) Tahun 2016: 490-493. http://ejournal.poltekkes-tjk.ac.id
Nurdin, N, dan U. Budi. 2018. Tinjauan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pada Makanan Jajanan Anak Sekolah. Jurnal Riset Kesehatan, Volume 7 (2) Tahun 2018: 85-90. Diunduh tanggal 31 Oktober 2019. http://ejournal.poltekkes-smg.ac.id
Nurhamida, N. 2019. Kandungan Bahan Kimia Berbahaya pada Bakso di Kota Bogor Tahun 2015-2017 (Studi Kasus). Skripsi. Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB). Bogor
Paratmanitya, Y, dan V. Aprilia. 2016. Kandunganbahantambahanpanganberbahayapadamakananjajanananaksekolahdasar di KabupatenBantul. Jurnal Gizi dan Dietetik Indonesia, Volume 4 (1) Tahun 2016: 49-55. Diunduh Tanggal 31 Oktober 2019. http://ejournal.almaataa.ac.id
Peraturan Badan Pengamanan Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Bahan Tambahan Pangan. 01 Juli 2019. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 723. Jakarta
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 07 Tahun 2013 Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya. 29 Juli 2013. Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 7. Kota Pekalongan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Bahan Tambahan Pangan. 01 Maret 2012. Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58. Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 Kemanan Pangan. 26 Desember 2019. Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6442. Jakarta
Radar Pekalongan. 2019. Produksi Mie Basah Berformalin Diungkap. Sabtu, 14 Desember 2019.
Rahayu, P.W, dan I. Susalit. 2018. Keamanan Pangan Kepedulian Kita Bersama. Bogor. PT Penerbit IPB Perss.
Rakes, S.P., R. Thiagesan, dan R. Ramachandran. 2017. A Point Source Outbreak of Acute Gastroenteritis among School Students in Kerala, India. Indian J Public Health 2017;61:302-4. Diunduh tanggal 05 Februari 2020. http://www.ijph.in.
Rofieq, A., E.P. Dewangga, dan M.H Lubis. 2017. Analisis Bahan Tambahan Pangan Berbahaya Dalam Jajanan Di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Propinsi Jawa Timur Indonesia. ProsidingSeminarNasional IIITahun 2017Universitas Muhamadiyah Malang “Biologi, Pembelajaran, dan LingkunganHidupPerspektifInterdisipliner”: 75-83. Malang, 29 April 2017. Diunduh tanggal 09 Oktober 2018.http://research-report.umm.ac.id
Sahani .W, dan J. Yuni. 2017. KandunganZatPewarnaMetanil Yellow padaTepungPaniryangDijualdi PasarTradisional Kota Makassar.JurnalSulolipu : Media KomunikasiSivitasAkademikadanMasyarakatVolume 17 (1) Tahun 2017: 56-59. Diunduh tanggal 10 Agustus 2020. http://journal.poltekkes-mks.ac.id
Sajiman, Nurhamidi, dan Mahpolah. 2015. KajianBahanBerbahaya Formalin, Boraks,Rhodamin B dan Methalyn Yellow padaPanganJajananAnakSekolah Di Banjarbaru. JurnalSkalaKesehatan Volume 6 (1) Tahun 2015. Diunduh tanggal 10 Agustus 2020. https://ejurnalskalakesehatan-poltekkesbjm.com
Sharma, B., dan K. Satinder. 2015. Microbial Evaluation of Bottled Water Marketed in North India. Indian J Public Health 2015;59:299-301. Diunduh tanggal 05 Februari 2020. http://www.ijph.in.
Surati. 2015.BahayaZatAditifRhodamin B padaMakanan. Biologi SKL Volume 4 (1). Tahun 2015: 22-28. Diunduh tanggal 10 Agustus 2020. http://Jurnal.iainambon.ac.id
Surono, I.S., A. Sudibyo, dan P.Waspodo. 2018. Pengantar Keamanan Pangan untuk Industri. Yogyakarta. Penerbit Deepublish
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Pangan. 16 November 2012. Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227. Jakarta
Wijaya, H., N.Mulyono, dan F.A.Afandi. 2018. Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Bogor. PT Penerbit IPB Perss.
Yulisa, N.Y., E. Asni, dan M.Azrin. 2014. Uji Formalin padaIkanAsinGuramidi PasarTradisionalPekanbaru.Jom FK Volume 1 (2)Oktober 2014. Diunduh tanggal 10 Agustus 2020. https://media.neliti.com
Zuraida, R., O. Saputra., Z. Sahli, dan A.Aprilia2017. Faktor-Faktor yang MempengaruhiPedagangJajananAnakSekolahDasarterhadapPenggunaanPewarnaMetanil Yellow di KecamatanSukarame Bandar Lampung Tahun 2015. Jurnal Kesehatan dan Agromedicine Volume 4 (1). Tahun 2017. https://juke.kedokteran.unila.ac.id
Downloads
Additional Files
- Kajian Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 07 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya (Bahasa Indonesia)
- Kajian Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 07 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya (Bahasa Indonesia)
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with PENA MEDIKA : JURNAL KESEHATAN agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the PENA MEDIKA : JURNAL KESEHATAN right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





