The Legal Dilemma between Functional Differentiation and Dominus Litis in the Indonesian Criminal Justice System
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v23i2.5545Keywords:
Police, Prosecutor, Legal Dilemma, Criminal JusticeAbstract
Penegakan hukum yang adil dan efektif dalam menciptakan kepastian hukum yang menghargai harkat dan martabat manusia. Dalam konteks sistem pidana pidana, dilema hukum yang timbul akibat ketegangan diferensiasi fungsional antara kebijakan penyidik dan tuntutan umum, terutama yang terkait dengan asas dominus litis, memerlukan pendekatan yang konstruktif. Penguatan peran penyidik, verifikasi kewenangan yang jelas, dan kolaborasi yang harmonis antara kedua lembaga tersebut merupakan kunci untuk membangun sistem investigasi yang modern, elegan, dan dapat dipercaya. Dengan mengubah tantangan tersebut menjadi peluang untuk berinovasi, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi melalui teknologi dan pelatihan, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terjaga, sehingga keadilan lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Peran polisi sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan kasus dan menangkap pelaku tindak pidana sangat krusial dalam sistem pidana. Sebagai pihak pertama kali melakukan tindakan di lapangan, polisi bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi tersangka. Dengan keahlian investigasi yang baik dan pemahaman hukum yang mendalam, polisi berperan untuk memastikan setiap langkah diambil dengan cermat untuk membangun kasus yang kuat.
Setelah bukti-bukti terkumpul cukup, polisi berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan pelaku dapat diadili. Proses ini tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, namun juga menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung keadilan yang menopang sistem hukum yang berfungsi secara efektif. Metode penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji secara komprehensif dengan pendekatan studi pustaka dan menganalisisnya dengan pendekatan literasi, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan analisis konseptual.
Downloads
References
Adji, Indriyanto Seno. (2011). KUHAP dalam Prospektif, Diadit Media, Jakarta.
Ali, Ahmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judical Prudence), Jakarta, Kencana.
Andreyani, Bella., Hidayatullah., Suyoto. (2019). Kewenangan Rangka Jaksa Sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Saksi Pelapor (Verbalisan) Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Peradilan Pidana Terpadu, Jurnal Suara Keadilan, 20 (2): 133-160.
Arief, Barda Nawawi. (2011). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Semarang, UNDIP.
Brahmana, H.S. (2014). Kriminalistik dan Hukum Pembuktian, Langsa, LKBH Fakultas Hukum Universitas Samudra
Budianto, Jocelyne Tika., Tanaka, Vincent., Lim, Distine Amanda, Banke, Ricky. (2024). Efektifitas Hukum Pembuktian Dalam Penyelesaian Kasus Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, 2 (1): 15-20.
Dahlan. (2017). Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Yogyakarta, Deepublish
Friedmen, M. Lawrence. (1969). On Legal Developmet, Rutgers, Law Review, 24-30
Gunakaya, Widiaya. (2011). Solusi Problematika Penyidikan Dalam Kerangka Efektifitas Sistem Peradilan Pidana dan Rekomendasi Pembentukan Lembaga Penyidikan Lanjutan Dalam Pembaharuan KUHAP, Jurnal Wawasan Hukum, 24 (1): 269-297.
Hamanita, Gani. (2023). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2 (4): 52-64.
Hermawan., Theja, Setyawan, Hendra., (2022). Analisis Asas Domitus Litis dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020, Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(1): 128-140.
Husin, Kadri., Husin, Budi Riski. (2016). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Mawardi, Chalik., Al Akhdloriy, Abdurrahman. (2024). Tantangan Modern Dalam Menjaga Integritas Hakim: Mengatasi Ancaman Terhadap Keluhuran Martabat Profesional, Jatijajar Law Review, 3(1): 15-24.
Muksin, Samara, Rastra, Muchlas. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Sepientia et Virtus, 8 (1) : 225 – 247.
Rachmad, Andi. (2019). Peranan Laboratorium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1): 15-24.
Rahardjo, Satjipto. (2002). Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Jakarta : Penerbit Buku Kompas.
Reksodiputro, Mardjono. (2007). Hak Asasi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan, Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Ridha, Muhammad. (2021). Efektivitas Kasasi Demi Kepentingan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Lex Renaissan, 1(6) : 42-56.
Riyanto, Tiar Adi. (2021). Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia, Lex Renaissan, 3 (6): 481-492
Santoso, Eddy., Wahyuningsih, Sri Endah. (2018). Peran Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian, Jurnal Daulat Hukum, 1 (1): 179-190.
Shafira, Maya., Achmad, Deni., Cemerlang, Aisyah Muda., Darmawan, Sintiya Melinia., Putri, Rendie Meita Sarie. (2022). Sistem Peradilan Pidana, Bandar Lampung, Pusaka Media
Siegel, J. Larry. (2010). Introduction to Criminal Justice, Belmont-USA: Wadsworth.
Sihombing, Dedy Chandra., Syahrin, Alvi., Ablisar, Madiasa., Mulyadi, Mahmud. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2) : 63-75.
Sriwidodo, Joko. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta, Kepel Press.
Surachman, RM.. (1996). Mozaik Hukum I: 30 Bahasa Terpilih, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 1996.
Surachman, R.M., Andi Hamzah. (1994). Jaksa di Berbagai Negara (Peranan dan Kedudukannya, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Siagian, Putri Rumondang, Kalo, Syafrudin, Yunara, Edi, Hamdanet, Muhammad. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Oleh Orang Yang Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Jurnal Kajian Hukum Iuris Studia, 2 (8) : 581-590.
Taufano, Sebastian Nayaka Arella., Yusuf, Hudi. (2024). Reformasi Hukum Pidana Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan Dalam Mengatasi Kriminalitas, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Negara, 1 (2) : 2495-2509.
Wulandari, Sri. (2012). Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 9 (2): 131-142.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zulkarnaen Koto, Nasrullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













