Transportation Law Analysis: Consumer Protection in Land, Sea, and Air Travel
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v24i1.5794Keywords:
Consumer Protection, Land Transportation, Sea Transportation, Air Transportation, Regulations.Abstract
Perlindungan konsumen pada sektor transportasi di Indonesia, baik transportasi darat, laut, maupun udara, merupakan aspek krusial untuk menjamin hak konsumen dilindungi secara memadai dan layanan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Meskipun telah diterapkan berbagai regulasi, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Kelautan, dan Peraturan Menteri Perhubungan, penegakan perlindungan konsumen di sektor transportasi masih menghadapi banyak tantangan. Beberapa kendala tersebut antara lain terbatasnya pengawasan, rendahnya transparansi informasi, prosedur klaim yang rumit, dan rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, penelitian ini mengusulkan beberapa rekomendasi, antara lain penguatan pengawasan dan penegakan hukum, peningkatan transparansi, penyederhanaan prosedur informasi klaim, dan pelaksanaan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen. Selain itu, disarankan agar pemerintah memberikan penghargaan dan insentif kepada penyedia layanan transportasi yang mematuhi standar keselamatan dan layanan. Dengan menerapkan rekomendasi tersebut secara efektif, diharapkan perlindungan konsumen di sektor transportasi akan meningkat, sehingga tercipta industri transportasi yang lebih aman, nyaman, dan bertanggung jawab yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Downloads
References
Ayu, I. D. A., Kusuma, W., Budiarta, I. D. G., & Suradigama, I. W. (2024). DALAM PENGANGKUTAN UDARA. November, 2175–2180.
Dasar, U. (1992). laut teritoriar Indonesia.
Managemen, D., Management, D., & Management, D. (2015). Menteriperhubungan republik indonesia peraturan menter! perhubungan republik indonesia nomor.
Maulana, A., & Lubis, A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Praktik Toeslag Jelang Hari Raya oleh Perusahaan Otobus. 4(5), 1312–1322.
Muhammad Schinggyt Tryan P*, D. (2015). Diponegoro law journal. Serambi Hukum, 6(02), 1. https://www.academia.edu/34113996/EKSISTENSI_HUKUM_KONTRAK_INNOMINAT_DALAM_RANAH_BISNIS_DI_INDONESIA
Puspitasari, W., Setyawan, F., Handono, M., Ekonomi, H. P., Hukum, F., Unej, U. J., & Kalimantan, J. (n.d.). ( CONSUMER PROTECTION TO USER OF MODA TRAIN TRANSPORTATION FOR Abstrak Pendahuluan Jember ;
Sugistiyoko, B. S. E. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Penumpang Angkutan Traspormasi Darat. Yustitiabelen, 2(1), 22.
Ulfah, W., & Yusuf, H. (2024). Perspektif Hukum Dagang: Perlindungan Hukum Atas Jasa Pengiriman Barang Melalui Jalur Laut Commercial Law Perspective: Legal Protection for Goods Delivery Services by Sea. Jiic: Jurnal Intelek Inan Cendikia, 1, 300–306. https://jicnusantara.com/index.php/jiic
Yunita, A., Ferunika, A., Indrawati, N., & Mochammad, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Pengiriman Barang Jalur Darat dalam Perspektif Hukum Perdagangan. Media Of Law And Sharia, 4(1), 67–74. https://journal.umy.ac.id/index.php/mlsDOI:http://dx.doi.org/10.18196/mls.v4i1.17307
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saryana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













