The Role of Criminal Procedure Law in Banking Corruption Cases Handled by the KPK
Ensuring the Protection of Suspect Rights
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.6508Keywords:
Hukum Acara Pidana, Perlindungan Hak, KPK, Korupsi Perbankan, Due ProcessAbstract
Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, hukum acara pidana memegang peranan penting sebagai instrumen penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi, namun dalam praktiknya khususnya pada kasus korupsi sektor perbankan yang ditangani KPK sering kali muncul tantangan serius terkait jaminan perlindungan hak-hak tersangka akibat kekuatan kewenangan KPK yang besar dan potensi penyimpangan dari prinsip due process of law. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan hukum acara pidana oleh KPK dalam menangani kasus-kasus perbankan serta mengevaluasi sejauh mana hukum acara pidana mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif untuk menelaah kesesuaian antara norma hukum acara pidana dengan praktik penegakan hukum oleh KPK dalam kasus perbankan, serta menilai sejauh mana hak-hak tersangka dilindungi dalam proses tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penerapan hukum acara pidana oleh KPK dalam menangani kasus perbankan efektif dalam pemberantasan korupsi, masih terdapat masalah serius terkait perlindungan hak-hak tersangka, terutama dalam hal penyidikan, penahanan, dan eksposur media. Meskipun hukum acara pidana Indonesia secara normatif telah menjamin hak-hak dasar tersangka, praktiknya masih menghadapi tantangan implementasi, seperti pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus perbankan yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara kewenangan KPK dan ketentuan KUHAP, penguatan regulasi, serta peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum yang adil dan melindungi hak-hak tersangka secara efektif.
Downloads
References
Abdulkarim, D. F. (2022). KEDUDUKAN HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM KEWENANGANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI. Journal Scientia De Lex, 10(3).
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amin, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Penetapan Status Tersangka Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. JOSH: Journal of Sharia, 3(01), 1–18. https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.572
Ashila, B. I., Aulia, K. S., Warneri, M. R., & Ashar, D. (2023). Pembaharuan Hukum Acara Pidana Untuk Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Asnatuti, A., & Ibrahim, I. (2019). PERAN PENASEHAT HUKUM DALAM MEMBANTU TERSANGKA PADA PENYIDIKAN GUNA TERCIPTANYA PROSES HUKUM YANG ADIL. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 66. https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.157
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30868/am.v11i01.3827
Doringin, B. (2014). Kewajiban Penyidik dalam Menginterogasi Tersangka Menurut Kuhap. Lex Crimen, 3(4).
Dwi Putri Melati, & Bagus Setiadi. (2024). Efektivitas Penerapan Hukum Acara Pidana dalam Menjamin Keadilan Bagi Terdakwa dan Korban. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(1), 135–146. https://doi.org/10.62383/humif.v2i1.1031
Ellion, H. A. (2018). REKONSTRUKSI PENGATURAN DASAR KEWENANGAN HAKIM MENGADILI PERKARA PIDANA UNTUK MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN. Universitas Brawijaya.
Habibi, M. (2020). INDEPENDENSI KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Cepalo, 4(1), 41–54. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1962
Kenedi, J. (2017). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar. http://repository.iainbengkulu.ac.id/4689/1/Buku%2C Kebijakan Hukum Pidana %28Penal Policy%29 dalam sistem penegakan hukum di Indonesia..pdf
Khalid, A., Sumardi, & Waluyo, D. (2024). ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN DAN AKIBAT YANG TIMBUL DARI SURAT DAKWAAN YANG DISUSUN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU. Lex Veritatis, 3(3).
Komisi Yudisial RI. (2022). Potret Penegakan Etika dan Hukum di Masa Pandemi.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.
Muchtar, H. (2010). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan di Dunia Perbankan. Jurnal Demokrasi, 9(1).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muryawan, A. G. (2023). REKONSTRUKSI HUKUM ACARA PRAPERADILAN TERHADAP HAK PEMOHON ATAU TERMOHON DIKAITKAN DENGAN UPAYA HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN. Universitas Islam Sultan Agung.
Putri, D. Y. A. (2024). Peran KPK Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).
Putri, N. S., & Tajudin, I. (2014). Kewenangan KPK Untuk Melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tindak Pidana Asalnya Bukan Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi. Padjadjaran Law Review, 2.
Rimbawa, I. M. A. (2021). KEWENANGAN KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI. Yustisia, 15(2). https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v15i2.816
Rosandi, B. D., & Astuti, P. (2016). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PENYADAPAN KOMUNIKASI KPK YANG TIDAK SESUAI DENGAN HAK KEBEBASAN PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999. Novum: Jurnal Hukum, 3(1).
Sagimo. (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN CIREBON. Universitas Islam Sultan Agung.
Sahanggamu, H. V. (2013). Hak Tersangka Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Lex Crimen, 2(2).
Saroinsong, L. A., Rimbing, N., & Tooy, C. S. (2023). ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENCE) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Lex Administratum, 11(1).
Sayangbati, K. (2022). FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIASEBAGAI BANK SENTRAL DALAM MENJAGA STABILISASI KEUANGAN DI INDONESIA. Lex Administratum, 10(5).
Siregar, F. A. (2023). Penerapan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Perbankan. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 236–252. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.1457
Sriwidodo, J. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. In Kepel Press.
Sugistiyoko, B. S. E. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PIDANA. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung.
Sugiyono, D. . (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. ALFABETA.
Tambir, I. M. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(4), 549. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i04.p09
Tarigan, R. M. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN. Universitas Islam Sultan Agung.
Walujan, M. A. U. (2024). TINJAUAN YURIDIS SYARAT SUBJEKTIF DALAM PENAHANAN PENYIDIK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, 1(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eric Hermawan, Moh. Taufik, Sri Astutik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













