A, The Role Of Notaries In Facilitating The Creation Of Partij Deeds For Individual Financing In Accordance With Fairness And Reasonableness
The Role Of Notaries In Facilitating The Creation Of Partij Deeds For Individual Financing In Accordance With Fairness And Reasonableness
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.6658Keywords:
Notaris, Kemanan hukum, Pembiayaan peoranganAbstract
This study aims to explore the role of notaries in ensuring legal certainty and promoting fairness and transparency in consumer financing. Using a qualitative approach and analyzing several consumer financing cases, the study finds that notaries play a critical role in ensuring the validity and legal protection of the agreements made. The main challenge lies in balancing the interests of creditors and debtors while ensuring that all relevant information about the agreements is disclosed transparently. Regulations such as Law No. 30 of 2004 on the Notary Position and Law No. 2 of 2014 on Amendments to Law No. 30 of 2004 on the Notary Position provide the legal framework for notaries' authority and responsibilities in consumer financing, although there is still a gap in regulations specifically addressing the notary's role in such transactions. This study recommends updating regulations and enhancing notary professionalism to better address these challenges. While the role of notaries is crucial, significant challenges in maintaining fairness and transparency still need to be addressed for consumer financing to be carried out equitably and transparently.
Keywords:
Notary; Legal Security; Consumer Financing
Downloads
References
Buku
Fried, Charles. Contract as Promise: A Theory of Contractual Obligation. Oxford University Press, 2011.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, 2008.
HS, H. Salim, dan M. S. Sh. Peraturan jabatan notaris. Sinar Grafika, 2021.
Kosasih, J. I., & Haykal, H. Kasus hukum notaris di bidang kredit perbankan. Bumi Aksara, 2021.
Notaris, Pengurus Pusat Ikatan. Jati Diri Notaris Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S. Busthami, M. Kamal Hidjaz, Aan Aswari, Hardianto Djanggih, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa, 2002.
Wardiono, Kelik, M. Kn, Saepul Rochman, and Septarina Budiwati. "Hukum Perdata." (2021).
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana, 2013.
Jurnal
Alvanso, Tonicca, and Mujiono Hafidh Prasetyo. "Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 2195-2204.
Assyakurrohim, Dimas, Dewa Ikhram, Rusdy A. Sirodj, dan M. Win Afgani. "Metode Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif." Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer 3, no. 1 (2023): 3–5. https://doi.org/10.47709/jpsk.v3i01.1951.
Damaiyanti, Alifia, and Kholis Roisah. "Peran Notaris dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Studi Komparatif Praktik Hukum Indonesia dan Standar Internasional." UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 11624-11632. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2103
Darusman, Yoyon Mulyana. "Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah." ADIL: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2016): 36-56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331
Kartikosari, Heni, and Rusdianto Sesung. "Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 25, no. 2 (2017): 158-171. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/5999
Lubis, Nurul Qomariyah. "Tanggung Jawab Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum bagi Konsumen." Jurnal Hukum dan Keadilan 7, no. 3 (2020): 123–134.
Ma’ruf, Umar, and Dony Wijaya. "Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik." Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 3 (2015): 301-302.
Kaliey, R. M. (2023). Kedudukan Benda Tak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit. Lex Privatum, 11(1).
Sasauw, Christin. "Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris." Lex Privatum 3, no. 1 (2015): 98-99.
Warsito, Happy, and Herman Adriansyah. "Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 24-33. http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1640
Winarno, J. "Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia." Jurnal Independent 1, no. 1 (2013): 44–55. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5.
Yustica, Anugrah, Ngadino Ngadino, and Novira Maharani Sukma. "Peran etika profesi notaris sebagai upaya penegakan hukum." Notarius 13, no. 1 (2020): 60-71. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29162
Website
Hukum Online, 5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-dan-contoh-jaminan-kebendaan-lt518f8c34e5c67/
Online Pajak, Perbedaan Utang dan Piutang serta Pentingnya Memahami Dua Konsep Finansial Ini, https://www.online-pajak.com/seputar-invoice/perbedaan-utang-dan-piutang-pentingnya-memahami-dua-konsep-finansial-ini
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.)
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3186 K/Pdt/2017.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120.)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 121.)
Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2015 tentang Kewajiban Pengungkapan Informasi bagi Lembaga Keuangan dalam Transaksi Pembiayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1071.)
POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1071.)
POJK No. 76/POJK.07/2017 tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1071.)
POJK No. 28/POJK.03/2016 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1071.)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febrina Rizka Lilya Wati David

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













