Legal Protection for Notaries in Reporting Money Laundering Crimes Using the Whistleblower Protection Model in Indonesia

Authors

  • Ali Abdullah Universitas Pancasila Jakarta, Indonesia
  • Suhendar Raden Intan State Islamic University, Lampung, Indonesia https://orcid.org/0009-0006-5633-4482
  • Rini Meliana Prof. KH Saifuddin Zuhri State Islamic University of Purwokerto, Indonesia
  • Muhammad Sirajuddin Qahtan Hamdan Baghdad University, College of Islamic Sciences, Iraq

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.7114

Keywords:

Notary, Legal Protection, Money laundering, Whistleblower

Abstract

The notary profession, as a public official authorized to create authentic deeds, is often vulnerable to money laundering cases due to the complexity of client transactions that cannot be fully verified. This study aims to analyze the concept of legal protection for notaries in money laundering cases and optimize the role of whistleblower protection as an effective protection instrument. The research method uses a normative juridical approach with an analysis of laws and regulations, court decisions, and comparative studies of protection systems in other countries. The results show that existing legal protection mechanisms, such as the approval of the Regional Notary Honorary Council (MKNW) and the Witness and Victim Protection Law, are still weak because they are procedural and unresponsive to the complexity of money laundering cases. Notaries face a dilemma between the obligation to report suspicious transactions and the principle of client confidentiality, plus the application of the burdensome principle of reverse burden of proof. Optimizing whistleblower protection requires the reconstruction of a comprehensive legal framework through regulatory amendments, including the Criminal Procedure Code (KUHAP) and other regulations to provide protection for notaries. This can be done by establishing a Legal Profession Protection Agency, developing special reporting protocols, and an inter-institutional integration system. The ideal protection model should provide legal immunity for whistleblowers in good faith, guarantee identity confidentiality, and a compensation mechanism for notaries who suffer losses due to the implementation of professional obligations.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Ali Abdullah, Universitas Pancasila Jakarta, Indonesia

Fakultas Hukum

References

Adryani, Nadhilla Prijanka (2023). “Tanggung Jawab Notaris Untuk Melaporkan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 7(1): 89–102. doi: 10.58258/jisip.v7i1.4024.

Al-Fa’izah, Z., Y. Rahayu, and N. Hikmah (2017). “Efektifitas Penyuluhan Gizi Pada Kelompok 1000 HPK Dalam Meningkatkan Pengetahuan Dan Sikap Kesadaran Gizi." Digital Repository Universitas Jember Digital Repository Universitas Jember, 3(3): 69–70.

Alifa, Benny Djaja, and Maman Sudirman (2024). “Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Sosial Teknologi 4(12): 1018–1026. doi: 10.59188/jurnalsostech.v4i12.31740.

Alvanso, Tonicca, and Mujiono Hafidh Prasetyo (2023). “Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5(2): 2195–2204. doi: 10.37680/almanhaj.v5i2.3153.

Budiman, Maman (2023). “Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang.” Litigasi 24(2): 299–321.

Dhaneswara, Aganita (2020). “Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas.” Jurnal Lex Renaissance 5(1): 161–178. doi: 10.20885/jlr.vol5.iss1.art10.

Eliya (2022). “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Era Digital Melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML).” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 8(3): 275–292. doi: 10.55809/tora.v8i3.148.

Fitriyani, Ayu and I. Ketut Oka Setiawan (2024). “Upaya Hukum Mengatasi Kesulitan Notaris Mengenali Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Pembuatan Akta.” Jurnal Hukum Sasana 10(2):76–92. doi: 10.31599/sasana.v10i2.2970.

Florida, Risma, and Wiend Sakti (2024). “Konsep Dan Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Hukum Positif Di Indonesia.” Iblam Law Review 4(3): 275–289. doi: 10.52249/ilr.v4i3.456.

Hanafiah, Yuliana, and Nia Ayu Mayang Sari (2025). “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Pemberantasan Tindah Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.” Humaniorum 3(2): 26–33. doi: 10.37010/hmr.v3i2.69.

Ismail, Ermanto Fahamsyah, and I. Gede Widhiana Suarda (2021). “Kewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Korporasi.” Syntax Idea 3(10):2131. doi: 10.36418/syntax-idea.v3i10.1511.

Izazi, Nadhilah, and Sulistio Adiwinarto (2024). “Akibat Hukum Akta Notaris Yang Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.” Indonesian Journal of Law and Justice 1(4): 1-5. doi: 10.47134/ijlj.v1i4.2894.

Julpandi, Muhammad Hatta, and Hamdani (2024). “Kedudukan Hukum Whistle-Blower Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora 2(2):487–507.

Khesly, Shania (2025). “Peran Notaris Dalam Mencegah Dan Melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5(3): 2629–2638. doi: 10.38035/jihhp.v5i3.3586.

Kismawardani, Kartika, and Luluk Lusiati Cahyarini (2023). “Relevansi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Notarius 16(3): 1321–1332. doi: 10.14710/nts.v16i3.42407.

Lawa, Ricky Wie (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.” Jurnal Proyuris (1): 262–272.

Marda, Guruh, and Mohammad Rizki Ananda (2023). “Penguatan Peran Whistleblower Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 8(1):51. doi: 10.36722/jmih.v8i1.1880.

Rahmat, Andi Muhammad (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Beritikad Baik Membuat Akta Jual Beli Saham Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.” Lentera Hukum 6(1):97–116. doi: 10.19184/ejlh.v6i1.9669.

Safitra, Rendi, Nuzul Rahmayani, and Anggun Lestari Suryamizon. 2023. “Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris.” Sakato Law Journal 1(1): 91–98.

Samiya, Adella Izzati, and Heru Susetyo (2021). “Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015.” Jurnal The Juris 5(2):185–192.

Sanjana, Putu Pran, I Nyoman Surata, and I Komang Kawi Arta (2021). “Implementasi Peranan Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Kantor Notaris Desy Erina, S.H., M.Kn.).” Kertha Widya 9(1): 99–118.

Saputra, Reynaldo (2024). “Perlindungan Hukum Notaris Atas Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).” Jurnal Hukum Caraka Justitia 4(2):123–137. doi: 10.30588/jhcj.v4i2.1973.

Tania, Elizabeth Adelia (2024). “Notaris Yang Diperiksa Sebagai Saksi Tindak Pidana Pencucian Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Kabilah: Journal of Social Community, 9 (14): 1–11.

Tohir, Muhammad, Andri Primadi, and Salsabila Putri Akmalia (2023). “Analisis Infrastruktur, Distribusi Dan Warehousing Terhadap Sistem Logistik Di Indonesia.” Jurnal Manajemen Dan Pemasaran Digital 1(2): 101–9. doi: 10.38035/jmpd.v1i2.216.

Wibawa, Dewa Gede Yudi Putra, and Arsin Lukman (2022). “Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) 4(6): 2681-2688.

Downloads

Published

2025-10-10