Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Putting Out System di Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v19i2.1145Abstract
The issue of homeworkers is still in the spotlight about a lack of guarantees of the health, safety and rights they should get. This study is determined to find out how the legal protection of home workers by putting out the system. Homeworkers who work as a put out system whose existence is not protected by the law. The government must be present to protect homework that is very susceptible.
Keywords: Putting Out System, Homeworkers
Downloads
References
Emmy Latifah “Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan Dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 Nomor 1 Tahun 2015 ISSN 2442-9325, hlm. 65.
Solechan, “Perlindungan Homeworker Yang Bekerja Secara Putting Out System”, Adminitrative Law & Governance Journal Vol. 1 Edisi 4 Nov 2018.
Nur Ida Iriani HS, Lilik Wiyanto, “pemberdayaan kelompok pekerja rumahan melalui pembinaan kewirausahaan dalam upaya mengentas kemiskinan”, Volume 5 Nomor 3 Oktober 2016 ISSN. 2442-6962
Agusmidah, “Hak Ekonomi Perempuan: Pekerja Rumahan Dalam Jangkauan Undang-Undang Ketenagakerjaan”, LWSA Conference Series 01 (2018), Page 001–007
Netty Endrawati, “Faktor Penyebab Anak Bekerja Dan Upaya Pencegahannya”, Jurnal Ilmiah Hukum-Refeksi Hukum, April 2011
Rizky Putra Edry, Aisyah Ayu Musyafah,”Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Rumahan Dalam Pola Usaha Kemitraan Antara Perusahaan Dengan Pekerja Rumahan”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019
Eko Noer Kristiyanto,”Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang”, Jakarta, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Balitbang Hukum dan HAM, Volume. 18 Nomor 2, Juni 2018, hlm. 209
Ahmad Mahyani, “Pengaturan Putting Out System Terhadap Pekerja Anak Di Indonesia”, Volume 14 Nomor 28 Agustus 2018- Januari 2019
Triana Sofiani, “Eksistensi Perempuan Pekerja Rumahan Dalam Konstelasi Relasi Gender”, vol.2, No.1, July 2010.
Ezza Nuranisa, Asep Saipudin, “Kerjasama “Kemitraan Indonesia-Australia Untuk Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan” (Mampu) Dalam Mengatasi Permasalahan Perempuan Pekerja Rumahan di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Volume 17 Nomor 1 April 2019
Tri Rahayu Utami, Naila Amrina, Maimunah, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumahan Yang Bekerja Secara Putting Out System Melalui Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa”, Adminitrative Law & Governance Journal Volume 2 Issue 2, June 2019
Agusmidah, Suria Ningsih, Erna Herlinda, “Pekerja Informal (Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumahan) Dalam Hukum Ketenagakerjaan”, Hasanuddin Law Review Volume 2 Issue 2, August 2016
Mulyani Djakaria, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi", Volume 3, Nomor 1, September 2018
Ashabul Kahfi, “Perlindungan Hukum Terhadap tenaga kerja”, Volume 3 Nomor 2 Desember 2016
Najmi Ismail, Moch. Zainuddin, “Hukum Dan Fenomena Ketenagakerjaan”, Volume 1 Nomor 3 Desember 2018
Netty Endrawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak di Sektor Informal”, Jurnal Dinamika Hukum Volume 12 Nomor 2 Mei 2012
Subijanto, “Peran Negara dalam Hubungan Tenaga Kerja di Indonesia”, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Volume 17 Nomor 6 November 2011
MAMPU. (2015). Akses kelapangan kerja & pekerjaan yang layak untuk perempuan. jakarta: ILO MAMPU.
ILO (1996) Convention on Home Work (No. 177), Kantor Perburuhan Internasional, Jenewa.
Mukadimah, ILO “Konvensi Kerja Rumahan 1996, (No177)”, Jenewa
Emma Allen, “Pekerja Rumahan di Indonesia Hasil dari Penelitian Pemetaan Pekerjaan Rumahan di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Banten”, ILO Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Niken Nendy Istaqnaligh Sanda, Ulfa Arinta, Sholahuddin Al-Fatih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













