Policy Formulation In Legal Protection Of Working Children Outside A Working Relationship
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v22i1.2534Abstract
Legal protection for child labor is still different for children who work for an employer and for children who work for themselves. This is not in line with the principles of legal protection, the goals of labor law, the nature of labor law, and the legal scope of employment. whose goals are not only to protect the interests of workers before, during, and after a period of work, but also to make sure that everyone has a job and can make a decent living for all of humanity without any discrimination in the way work relations are set up and run. The research method is descriptive-analytical with a normative-legal approach through library research and field research, with techniques for gathering data through library research. Then the data were analyzed through a qualitative normative method without using numbers and mathematical formulas. Based on the results of the study, it shows that the regulation of children who work outside of an employment relationship has implications for the responsibility of the state in providing legal protection through planning the formulation of government policies that are not only focused on children who work in an employment relationship, but also on children who work outside of an employment relationship.Downloads
References
Agusmidah, “Tenaga Kerja Indonesia, Perdagangan Manusia (Human Trafficking) dan Upaya Penanggulangannya (Sudut Pandang Hukum Ketenagakerjaan)”, Makalah disampaikan dalam acara Dialog Interaktif tentang Tekad Memberantas Perdagangan Perempuan dan Anak dengan Memberi Advokasi Penegakan Hukum Melalui UU No. 21 Tahun 2007, diselenggarakan oleh IKA FH USU, Medan, 30 Agustus 2007.
_____, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum, Sofmedia, Medan, 2011.
Aloysius Uwiyono et.al., Asas-asas Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada bekerjasama dengan FH-UI, Jakarta, 2014.
Edi Suharto, Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung, 2008.
Hamid Abidin, Menggalang Dukungan Melindungi Anak, Lembaga Perlindungan Anak Jawa Barat, Bandung, 2004.
Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik : Studi Hukum Perburuhan di Indonesia, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2004.
Idrus Affandi, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum (Model Konfergensi Antara Fungsionalis dan Religious), Alfabeta, Bandung, 2007.
Indrasari Tjandraningsih, Pemberdayaan Pekerja Anak : Studi Mengenai Pendampingan Pekerja Anak, Yayasan Akatiga, Bandung, 1995.
_____ dan Popon Anarita, Pekerja Anak di Perkebunan Tembakau, Yayasan Akatiga, Bandung, 2002.
Koko Kosidin, “Aspek-aspek Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja di Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero)”, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 1996.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.
Muhamad Joni & Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, STHB, Bandung, 1991.
Neni Sri Imaniyati, Hukum Ekonomi & Ekonomi Islam dalam Perkembangan, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Nunung Nurwati, “Pengaruh Kondisi Sosial dan Ekonomi Keluarga Terhadap Motivasi Pekerja Anak dalam Membantu Keluarga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat”, Jurnal Kependudukan Padjadjaran, Vol. 10, No. 2, FISIP Unpad, Bandung, Juli 2008.
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Philipus M. Hadjon & Tutiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, UGM Press, Yogyakarta, 2005.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Toto Tohir Suriaatmadja, “Aspek Perlindungan Hukum dalam Hukum Ketenagakerjaan”, Makalah Seminar Nasional yang Diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UNISBA, Savoy Homann Bidakara Hotel, Bandung, 23 November 2013.
Ujang Charda S., ”Reorientasi Reformasi Model Hukum Ketenagakerjaan dalam Kebijakan Pemerintah”, Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, Vol. XIV No. 1, Fakultas Hukum UNISBA, Bandung, Maret 2012.
_____, Mengenal Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Sejarah, Teori & Praktiknya di Indonesia, FH UNSUB, Subang, 2014.
_____, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak dari Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Dihubungkan dengan Prinsip Tanggung Jawab Negara Hukum”, Disertasi, Pascasarjana Unisba, Bandung, 2015.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ujang Charda S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















