In Indonesia, Hope For The Omnibus Law Method As A Solution To Hyper Regulation

Authors

  • Amirullah Amirullah Faculty of Law, Universitas Of Brawijaya
  • Tunggul Anshari SN Faculty of Law, Universitas Of Brawijaya
  • Ngesti Dwi Prasetyo Faculty of Law, Universitas Of Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v22i2.2625

Abstract

This study aims to describe the expectations of the Omnibus Law Method as a solution to regulatory problems in Indonesia. The research method used is a normative juridical approach with statutory and conceptual approaches. Analytical tools based on the SWOT framework are used to examine primary, secondary, and tertiary sources of law. Due to the overwhelming volume of federal and state laws, the government has chosen to implement sweeping "omnibus" legislation. It's true that rules may be streamlined using the Omnibus approach. One of the goals is the organization of rules, which cannot be achieved if the Formation of Legislation using the Omnibus Law approach is not executed correctly. The success and advantages of the enacted Omnibus Law will determine the future of the method's acceptance in Indonesia's legal system. The regulatory framework is inseparable from the legal underpinnings, apparatus, culture, infrastructure, information technology, and funding that sustain it. The concepts of transparency, caution, and promoting public engagement are essential in Indonesia for applying the Omnibus Law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Daud & Abu Bakar. (2013). Asas-Asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Adhisatya & Firdaus. (2021). Penerapan Omnibus Law Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Res Publica, 5(3), 285.

Ali, A. (2007) Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudance). Jakarta: Kencana.

Alhakim, A. Analisis Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Pada Tahapan Perencanaan dan Penyusunan berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal UIB, 1(1), 292.

Anggon, B. (2019). Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Jakarta: PSHK.

Atok, A. (2015). Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Press.

Bagir Manan. (1987). Peranan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico.

Bagir Manan. (1992). Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill.

Busroh, F. (2017). Konseptualitas Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Jurnal Arena Hukum, 10(2). 230.

Chandranegara, (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 435.

Chandra, M. (2022). Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Sistematis, Harmonis dan Terpadu di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 5

Dahwil, A. (2022). Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Pemikiran Philippe Nonet and Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatif. Jurnal Sol Justicia, 3(2), 169.

Fadli. (2012). Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(01), 49.

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law. Jurnal Gema Keadilan, 6(3), 303.

Hayati, Warjiyati & Muwahid, Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law Dalam Harmonisasi Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 16(1), 1.

Ilham. (2012). Politik HukumPerundang-Undangan Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Produk Legislasi. Jurnal Rechts Vinding, 1(03), 344.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.

Indrati, M (2007). Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Irawan, A. (4 Oktober 2022). Omnibus Law dan Obesitas Peraturan Perundang-Undangan. (Media Indonesia). diakses https://mediaindonesia.com/read/detail/272650-omnibus-law-dan-obesitas-peraturan-perundangan.

Mardatila, A. (30 Oktober 2019). Lima Langkah Penataan Regulasi Untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II. (Hukum Online). diakses https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-langkah-penataan-regulasi-untuk-pemerintahan-jokowi-jilid-ii-lt5db95c405cce2.

Nugroho. (2009). Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas.

Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Jurnal Mimbar Hukum, 30(2), 216.

Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 4.

Prabowo, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law. Jurnal Pamator, 13(1), 4.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199.

Republik Indonesia. (2022). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.

The Liang Gie. (2007). Teori-Teori Keadilan. Jakarta: Penerbit Super.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sahbani, A. (2 November 2019). Permenkumham Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU (Hukum Online) diakses https://www.hukumonline.com/berita/a/permenkumham-harmonisasi-peraturan-dinilai-konflik-dengan-uu-lt5bdc39c5d3a98.

Setiadi, W. (2022). Simplifikasi Regulasi Melalui Pendekatan Omnibus Law: Suatu Keniscayaan (Orasi Ilmiah). Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional.

Sodikin. (2020). Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan Dengan Norma Hukum Yang Berlaku Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 9(1), 145.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Sukandar, C. (8 November 2022). Apa Itu Omnibus Law?. (Warta Ekonomi). diakses https://wartaekonomi.co.id/read260634/apa-itu-omnibus-law.

Qamar, N. (2010). Perbandingan Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Refleksi.

Downloads

Published

2024-01-18