Implementation of Criminal Actions in Cases of Sexual Harassment of Children

Authors

  • Syahlan Syahlan Faculty of Law, UNISSULA
  • Margono Margono UNIMAR

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v21i2.2677

Abstract

A criminal act is an act that is not in line with the law, is committed because of someone's fault, and is considered an act against the law. Criminal acts that are currently rife are criminal acts due to cases of sexual violence against children. Basically children are a nation's asset that must be given a good understanding for their growth and development instead of being damaged by problems of sexual violence. Every perpetrator of sexual violence that occurs to children is subject to criminal punishment that has been regulated in several laws in Indonesia. However, the main problem is that the appropriate punishment for the behavior is not yet optimal. It is felt that protection for victims has not been carried out optimally.

Keyword: Crime, Law, Sexual violence, Children, Protection

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka cipta.

Aprillianti, A. T., & Sambas, N. (2019). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah. 1131–1135.

Arliman, & Laurensius. (2015). Notaris dan Penegak Hukum oleh Hakim. Deepublish Publisher CV BUDI UTAMA.

Asyhadie, Z., & Rahman, A. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafinda Persada.

Dewi, V. (2015). Implementasi Hukum Pidana Terhadap Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur Di Era Generasi Milenial di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 3(April), 49–58. file:///C:/Users/user/Downloads/Virna+(55-74).pdf

Didik, M., Mansur, A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Raja Grafinda Persada.

Erdianto. (2010). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Alfa.

Fadhilah. (2015). TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2015 (Kajian Kasus di Mahkamah Syar’iyah). Ekp, 13(3), 1576–1580.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Refika Aditama.

Hana, A. S. (2015). Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. Lex Crimen, IV(1), 1–11.

Kamil, A., & Fauzan, H. M. (2010). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. PT Refika Aditama.

Maya Indah S. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Kencana Prenada Media Group.

Nashriana. (2012). Perlindungan Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Ningsih, E. S. B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang. Midwife Journal, 4(2).

Pulih. (2020). Kekerasan Seksual pada Anak.

Putra, A. D. H. (2021). PENERAPAN SANKSI PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PENGADILAN NEGERI MATARAM. Pesquisa Veterinaria Brasileira, 26(2), 173–180. http://www.ufrgs.br/actavet/31-1/artigo552.pdf

Ranty Anggriani, W. T. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Petitum, 10(April), 24–36.

Sapti Prihatmini. (2019). Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual.

Sardjito, H. R. D. (2019). Pentingnya Edukasi Kekerasan Seksual Pada Anak Sejak Dini. RSUP Dr SARDJITO. https://sardjito.co.id/2019/03/18/pentingnya-edukasi-kekerasan-seksual-pada-anak-sejak-dini/

Sulistiani, S. L. (2016). Kejahatan dan Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Nuansa Aulia.

Sunarso, S. (2012). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.

Supardi, S. (2005). Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Refika Aditama.

Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464

Tongat. (2003). Hukum Pidana Materiil. Djambatan.

Viva Budy Kusnandar. (2022). Jumlah Kasus Perlindungan Anak yang Ditangani KPAI (2016-Juni 2022). Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/07/ada-2-ribu-kasus-perlindungan-anak-di-indonesia-pada-semester-i-2022

Wagiman, W. (2007). Praktik kompensasi dan restitusi di Indonesia: sebuah kajian awal. Indonesia Corruption Watch.

Wahyuni, I. I. (2011). Pedofilia Ditinjau dari Pertanggungjawaban Pidana. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2016). Darurat Kejahatan Seksual. Sinar Grafika.

Wijaya, C., Jainah, Z. O., & Hasan, Z. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Promoter Dalam Penanggulangan Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Lampung (Studi Pada Satuan …. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 191–206. https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/2196%0Ahttps://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/viewFile/2196/1526

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636

Zainuddin, M. (2007). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Pedofilia. Universitas Diponegoro Semarang.

Downloads

Published

2023-01-08