Conversion Option on the Implementation of Balanced Occupation Concept Within the Framework of Government Regulation in Lieu of Law of the Republic of Indonesia Number 02 of 2022 Concerning Job Creation

Authors

  • Benny Djaja Universitas Tarumanegara Jakarta
  • Kevin Hoo Kurniawan Universitas Tarumanegara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v22i2.2984

Abstract

By issuing it and displaying regulations related to the concept of balanced housing, the criteria for implementing balanced development have also changed. The publication of the Perppu Ciptaker and its derivative regulations, namely PP No. 12 of 2021 relating to implementation and residential areas, provides another alternative for developers who cannot construct simple houses or flats with conversions in the form of funds for the construction of public houses. The research method to be used is the normative juridical qualitative method. A new alternative for developers is regulated through Perppu Ciptaker, namely, payment of conversion funds for the construction of public houses. Housing with balanced housing is built utilizing conversion funds as an alternative to the requirement to build subsidized simple housing. These funds can be managed or come in the form of grants from development actors. A fee is assessed to the Agency for the Acceleration of Housing Implementation (AHIC) for the conversion (BP3). To speed up the delivery of inexpensive public housing for working class individuals, the federal government established BP3. Land is provided, simple houses and public flats are built, infrastructure, services, and public utilities are developed, and housing is managed and invested using the money BP3 receives

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anita, Juarni. (2021). Perkembangan Kebijakan Publik dan Program Bidang Perumahan di Indonesia, Jurnal Arsitektur TERRACOTTA, 3 (1), , 9-13.

Djaja, Benny. Hukum Real Estate. Jakarta: Kencana, 2020.

Fauzian, Rizkie. “Ketersediaan Lahan Jadi Tantangan Sektor Perumahan”. Diakses pada 31 Agustus 2022. https://www.medcom.id/properti/news-properti/zNA3WP6k-ketersediaan-lahan-jadi-tantangan-sektor-perumahan

Guru Mahendra, Adi. “Seperti Ini Komposisi Hunian Berimbang Baru!”. Diakses pada 31 Agustus 2022. https://www.industriproperti.com/nasional/seperti-ini-komposisi-hunian-berimbang-baru/

Guru Mahendra, Adi. “Telisik Kalkulasi Dana Konversi Kewajiban Pengembang”. Diakses pada 01 September. 2022).https://www.industriproperti.com/nasional/telisik-kalkulasi-dana-konversi-kewajiban-pengembang/

Hanurawan, Fattah. (2015). Perspektif Psikologi Sosial Terhadap Penerapan Kebijakan Pembangunan Perumahan Berimbang Untuk Pengembangan Individu, Keluarga, Dan Komunitas Yang Sehat Dan Berkelanjutan, Jurnal Sains Psikologi, 5 (1), hal. 7.

Hartono, Giri. “Duh, 20% Masyarakat Indonesia Belum Punya Rumah”. Diakses pada 30 Agustus 2022. https://economy.okezone.com/read/2020/12/03/470/2320854/duh-20-masyarakat-indonesia-belum-punya-rumah

Herawati, Erni. “Hunian Berimbang”. Diakses pada 30 Agustus 2022. https://business-law.binus.ac.id/2018/04/30/hunian-berimbang/

Hermawan, Muhammad Ilham dan Febri Mutia. (2023). Pemenuhan Hunian Berimbang Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara, 2 (1), 156-174.

Maharani, Sri. (2015). Pembangunan Perumahan Dengan Hunian Berimbang Bagi Pemenuhan Kebutuhan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 9 (1), 41-50.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, LN Nomor 22, TLN Nomor 6624.

Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, LN Nomor 60.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, LN Nomor 238, TLN Nomor 6841

Ramadhila, Nadjma dan Agus Budi. (2022). Analisis Faktor-Faktor Terkait Lahan Yang Mempengaruhi Kepatuhan Penerapan Hunian Berimbang Pada Perumahan Di Kota Bekasi, Metrik Serial Humaniora dan Sains, (3) 2, 1-15.

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 648-384 Tahun 1992, 739/KPTS/1992, 09/KPTS/1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, LN Nomor 245, TLN Nomor 6573.

Downloads

Published

2024-01-18