The Role Of A Notary In Preventing Money Laundering
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v22i3.3089Abstract
The Notary's participation in preventing money laundering is to report to PPATK when they know of suspicious financial transactions related to the deed they made. The Notary's position as a whistleblower in the event of suspected suspicious financial transactions as an effort to prevent money laundering has not violated the principle of confidentiality of position. Instead, the Notary must apply the precautionary principle. Notary as the reporting party is an implementation of its obligations stipulated in Article 16 paragraph (1) point an of UUJN, namely acting trustfully and honestly. The State appoints notaries to serve the public in civil Law. Therefore Notaries must also take care not to let the State be harmed by attempts to disguise money from criminal acts. Notaries with this submit to higher interests. This is so that Notaries do not get involved in money laundering cases because they are considered to help carry out a criminal actDownloads
References
Undang-undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korpoasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana .
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Laporan Keuangan 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi profesi.
Books and Journal
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan penyusunan Konsep KUPH Baru (Kencana, Jakarta, 2010).
E.Y Kanter dan S. R. Sianturi, ‘Asas-Asas hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Jan Rammmelink, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padananya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Gramedia Pusataka Utama, 2003).
LAMPIRAN III KEPUTUSAN RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT YANG DIPERLUAS IKATAN NOTARIS INDONESIA BALIKPAPAN, 12 Januari 2017), Soal Kewajiban Pelaporan oleh Notaris kepada PPATK sehubungan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana (Alumni Bandung), 2005.
Supriaadi, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika 2006.
Yunus Husein , dan Roberts K., Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rajagrafindo Persada, Jakarta , 2018.
Website
Santun Maspari Siregar, Notaris Berperan Besar terhadap Pencehan TPPU, https://www.portal.ahu.go.id (23 Septerber 2022) diunduh 19.14 WIT.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 I Made Pria Dharsana, Indrasari Kresnadjaja, I Putu Lingga Dhananjaya, Rizky Mustika Rini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















