The Importance of Notary Integrity and Commitment in Carrying Out Their Functions
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v20i2.3279Abstract
Integrity and commitment are two important things for a notary in carrying out his duties and functions. Public trust in the professionalism of a notary is determined by the level of integrity and commitment he has. The notary must ensure that the tasks performed are in accordance with applicable professional and ethical standards. A strong commitment to duties and responsibilities helps ensure that legal transactions carried out by a notary are honest and fair. Therefore the researcher feels the importance of the integrity and commitment of a notary in carrying out its functions. In this study, researchers used the literature study method using books and journals as the main data. For secondary data researchers use data and other relevant literature. Researchers found that notaries need to have integrity and commitment in carrying out their duties, especially for the community.Downloads
References
Adam, M. (1998). Notaris dan Bantuan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Andasasmita, K. (1983). Masalah Hukum Perdata Nasional Indonesia. Bandung: Alumni.
Annur, C. M. (2022, Juli 7). Terus Meningkat, Jumlah Penduduk RI Tembus 275, 77 Juta hingga Pertengahan 2022. Retrieved from Databoks Katadata: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/07/terus-meningkat-jumlah-penduduk-ri-tembus-275-77-juta-hingga-pertengahan-2022
Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Budiono, H. (2015). Kumpulan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Darusman. (2016). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hadjon, P. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law). Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hendra. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum.
Inkiriwang, V. (2010). Notaris dalam Menjalankan Jabatannya Bertindak sebagai Makelar Tanah dan Pengurusannya Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kie, T. T. (2007). Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ikhtisar Baru.
Lubis, S. (1994). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Pengantar Ilmu Hukum.
Mertokusumo, S. (1995). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, A. K. (1997). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Musdiyanti, W., Choiri, M., Oktafiana, N. D., Faulina, D. R., Rochmawati, D., & Imama, M. (2022). Etika dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015). Jurnal Hukum Kenotariatan.
Nico. (2003). Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law.
Notodisorjo, S. (1993). Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nurmayanti, R., & Khisni, A. (2017). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi. Jurnal Akta.
Octaviani, K. (2016). Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy of Law Development). Jurnal Penelitian Hukum De jure.
Pakarti, T. A. (2022). Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris: Bagaimana Peran dan Fungsi Dewan Kehormatan Notaris? Jurnal Kertha Semaya.
Permatasari, K. D., & Suyatna, I. N. (2021). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu. Jurnal Hukum Kenotariatan.
Prabowo, T. (2011). Formasi Jabatan Notaris dan Kaitannya dengan Pelanggaran Kode Etik Notaris (Studi Kasus di Kabupaten Tangerang).
Prasetyawati, B. I., & Prananingtyas, P. (2022). Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0.
Prinst, D. (2002). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prodjodikiro, W. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.
Purba, S. (2020). Etika Profesi: Membangun Prosesionalisme Diri. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Rahman. (2017). Limitasi Pertanggungajawaban Notaris Terhadap Akta Otentik.
Sulihandri, H., & Rifiani, N. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas.
Syarifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Tedjosaputro, L. (1995). Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing.
Tobing, L. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Tonggiroh, J. P. (2022). Peran Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Penggolongan Penduduk di Indonesia.
Wibowo, W. S., Najwan, J., & Bakar, F. A. (2022). Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Widyadharma, I. R. (2009). Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dahniarti Hasana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















