Legal Accountability of Police Members Affected by Criminal Cases

Authors

  • Hadi Purnomo Universitas Langlang Buana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v20i2.3802

Abstract

Criminal cases involving members of the National Police often raise concerns regarding the professionalism, integrity and image of the police institution. Therefore, this research will explore the legal aspects that underlie the responsibility of Polri members in the context of criminal cases. The responsibility of members of the National Police who commit criminal acts includes responsibility for the code of ethics and criminal responsibility. This research methodology involves normative law regarding the laws and regulations that regulate the legal responsibilities of Polri members. The research results show that legal accountability for Polri members involved in criminal cases has significant implications for the integrity of law enforcement agencies. Criminal cases involving members of the National Police can harm the image of the institution in the eyes of the public, and therefore, law enforcement must be carried out firmly, transparently and in accordance with applicable legal norms. Research also reveals that the concept of the rule of law and the balance between criminal law, Disciplinary Regulations, and the Police Professional Code of Ethics play an important role in maintaining the honor of the institution and providing justice to the community. The research conclusions highlight the need for professionalism of the apparatus, adequate facilities and infrastructure, positive public perception of the law, and the formation of a strong legal culture to create an effective and fair legal environment in maintaining security and public order.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Hadi Purnomo, Universitas Langlang Buana, Indonesia

Fakultas Hukum, Universitas Langlang Buana

References

Adi, R. (2012). Sosiologi hukum: kajian hukum secara sosiologis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Alam, A. S. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Polisi Lalulintas Yang Melakukan Penganiayaan Pada Saat Bertugas (Doctoral Dissertation, Universitas Bosowa).

Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).

Berutu, A. G. (2019). Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7.

Budiarta, G., Lemes, I. N., & Mandala, S. (2021). Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penegakan Hukum Di Kepolisian Resor Buleleng. Kertha Widya, 9(1), 73-98.

Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50-67.

Hakim, L. (2019). Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana Di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Krtha Bhayangkara, 13(1).

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.

Hendaryana, A. (2010). Memantapkan Profesionalisme Polri Dibidang Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Supremasi Hukum (Doctoral Dissertation, Universitas Diponegoro).

Kusuma, A. D., & Adolf, H. (2022). Penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto PerkaPolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Scientia Regendi, 3(2), 80-106.

Manalu, P. K. N. (2014). Fungsi Kode Etik Profesi Polisi Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas Kinerjanya. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1-14.

Mubarok, N. (2015). Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 18(2), 296-323.

Muntoha, A. (2009). Demokrasi dan negara hukum. Ius Quia Iustum Law Journal, 16(3), 379-395.

Nurianto, A. D. D. (2017). Penegakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dikaitkan dengan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polrestabes Surabaya. NOVUM: Jurnal Hukum, 4(2), 11-25.

Pinilih, S. A. G. (2020). Politik Hukum Kedudukan KPK Sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 15-27.

Poiyo, M. R. (2016). Tinjauan Yuridis Atas Tanggungjawab Polisi Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Lex Privatum, 4(7).

Pudjiastuti, W., & Fadhal, S. (2012). Opini Mahasiswa Terhadap Citra Polisi Republik Indonesia (POLRI). Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(3), 201-216.

Pujaswara, P. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Anarkis Seorang Polisi Pada Tingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

Rahmanto, T. Y., Kav, J. H. R. S., & Kuningan, J. S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31.

Rajalahu, Y. (2013). Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Lex Crimen, 2(2).

Saharuddin, S. (2017). Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri sebagai Perwujudan untuk Mencapai Pemerintahan yang Baik dan Bersih. Al Hikam, 1(2), 75-91.

Sulaeman, S. (2016). Analisis Yuridis Pasal 9 UU Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT Yang Mengakibatkan Terjadinya Penelantaran Terhadap Istri Sehingga Terjadinya Pengajuan Gugat Cerai Pada Pengadilan Agama Cibinong. PALAR (Pakuan Law review), 2(1).

Suprayetno, R. (2017). Kewenangan antara Satpol Pp dan Polri dalam Menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 209949.

Susilowati, W. H. (2012). Tata Kelola Lembaga Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Research Report-Humanities and Social Science, 2.

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.

Syamsuddin, A. (2017). Kajiantentanganggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perkara Koneksitas Menurut Kuhap. Lex Crimen, 6(6).

Tololiu, G. J. (2019). Proses Peradilan Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi. Lex Crimen, 8(12).

Downloads

Additional Files

Published

2020-12-30