Handling of medical malapractice criminal in criminal Law policies

Authors

  • Muhammad Yusuf Universitas Sulawesi Tenggara Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v21i2.4045

Abstract

The study aims to determine (1) the applicable current criminal law policy concerning the  medical malpractice. (2) the future criminal law concerning the medical malpractice,and (3) the mechanism for medical malpractice settlement. The study uses normative juridical approach that is bibliographical review to obtain the secondary data. The study reveals that: 1. The settlement of medical malpractice in the current positive law is in the articles : 267, 322, 344, 345, 349, 359, 360, 386, and 531 of the Criminal Code, and Articles : 190,192,193,194,195, and 196 of the Law No. 36 of 2009 of Health, articles 75,76,77,78,79, and 80; Law No. 29 of 2004;Indonesian positive law of either Penal Code, Law No. 36 of 2009 on Health, Law No. 29 of 2004 on Medical Practice Law,or the post-verdict of

Constitutional Court has not specifically covered malpractice. 2. The future criminal law policy in the settlement of medical malpractice has to be driven from the positive law, particularly Articles 575,576,578,589,592, and 593 of Penal Code draft of 2008. 3. The mechanism of malpractice case settlement for both criminal and civil law suit between doctors and hospitals against the patients and the family or their representatives can be done either in litigation (in court) or in non-litigation (outside court)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi.P.2010.Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam rangka Penanganan Tindak Pidana Malapraktik Kedokteran (Tesis) Semarang: Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Achadiat, C.M. 1996. Pernik – pernik Hukum Kedokteran Melindungi Pasien dan Dokter.Widya Medika.Jakarta.

______2004.Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam tantangan Zaman, Penerbit Buku

Kedokteran, Jakarta .

Ameln,Fred.1991.Kapita Selekta Hukum Kedokteran, ctk.Pertama, Grafika Tama Jaya, Jakarta

Amir,A.1997.Bunga Rampai Hukum Kesehatan.Widya Medika.Jakarta.

Arief,B.N.1994.Pembaharuan Hukum Pidana dan Masalah Kebijakan Delik Aduan Dalam Masalah-Masalah Hukum, FH UNDIP.Semarang

______2005.Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT Citra Adhya Bakti.Bandung.

______2008.Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanganan Kejahatan.Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

______2008.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep CRIMINAL CODE Baru.Jakarta Kencana.Jakarta

______2010.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep CRIMINAL CODE Baru.Jakarta Kencana.Jakarta

Chazawi,A.2000.Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa.PT Raja Grafido Persada.Jakarta.

______.2001. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa.PT Raja Grafindo Persada. Jakarta

Dahlan,S.2001.Malpraktik Hukum Kesehatan Rambu – Rambu Bagi Profesi Dokter.Badan Penerbit Undip.Semarang. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia,Depdikbud. Jakarta.

Guwandi.J.991.Etika dan Hukum Kedokteran.Balai Penerbit FKUI. Jakarta.

_______1992.Trilogi Rahasia Kedokteran .Balai Penerbit FKUI.Jakarta.

_______1996.Dokter Pasien dan Hukum.Fakultas Kedokteran UI.Jakarta.

_______2003.Misdiagnosis atau Malapraktik?Jurnal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.

_______2010.Hukum Medik.FKUI.Jakarta

Hanafiah.Y & Amri Amir , Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Egc, , 1999

Harahap,Y.1997.Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum.PT Citra Aditya Bakti.Bandung.

Hariyani, S. 2005.Sengketa Medik, Allternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien,Diadit Media,Jakarta

Ilyas.A.2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Mahakarya Rangkang Offset. Yogyakarta

Indar.2010.Etika dan Hukum Kesehatan.Lembaga Penerbitan Unhas.Makassar

Isfandyarie.A. 2005.Malapraktik dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana.Prestasi Pustaka. Jakarta

_____Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter. Prestasi Pustaka. Jakarta

Jayanti,N.KI.2009.Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran.Pustaka Yustisia. Yogyakarta.

Komalawati,V.1989.Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter, Sinar Harapan.Jakarta

__________2002.Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis,Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung.

Marwan.M.,Jimy P, 2009.Dictionary Of Law Completed Edition. Surabaya.

Maryanti,N.1988.MalapraktikKedokteran, ctk. Pertama,BinaAksara.JakartaMoeljatno, 1999.CRIMINAL CODE . Penerbit Bumi Aksara,Jakarta

_______.2000.Asas-Asas Hukum Pidana.Cetakan Kedelapan. Penerbit Rineka Cipta.Jakarta.

Muladi.,Arief,B.N.1992.Bunga Rampai Hukum Pidana.Penerbit Alumni, Bandung.

Muladi,Priyatno.D.2010.Pertanggunjawaban Pidana Korporasi.Kencana. Jakarta

Muladi.1998.Teori -Teori dan Kebijakan Pidana.Cetakan Kedua.Penerbit Alumni.Bandung

______.2002.Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.Cetakan II.Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

Nasution, B.J.2005.Hukum Kesehatan Pertanggung jawaban Dokter. PT.Rineka Cipta Jakarta.

Prasetyo,T dan Barkatullah,A.H.2005.Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Diskriminalisasi, Cetakan 1. Pustaka Pelajar.Yogyakarta

Saleh, R.1982.Pikiran–Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia.Jakarta.

_______1983.Suatu Reorentasi Dalam Hukum Pidana.Aksara Baru.Jakarta. Sudarto.1981. Hukum dan Hukum Pidana.Alumni.Bandung.

-------------1983.Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat.Penerbit Sinar Baru. Bandung.

_______1986.Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.Bandung.

Soekanto,S.1985.Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo.Jakarta.

Supriadi,W.C.2001.Hukum Kedokteran. Mandar Maju. Bandung.

Suwondo,S.S.Tanpa Tahun.Dokter Asing dan Pelayanan Kesehatan diIndonesia,Suatu

Tinjauan Yuridis.PUKAP.Makassar. Wiradharma,D. 1996. Hukum Kedokteran. Mandar Maju. Bandung.

_________.1999.Penuntun Kuliah Kedokteran dan Hukum Kesehatan Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta

Yunanto. A,Helmi.2010.Hukum Pidana Malpraktik Medik.Andi.Yogyakarta

Downloads

Additional Files

Published

2024-02-16