Legal Consequences of Violations of Economic Rights Based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in Disputes over the "Welcome Monument" Sketch on the PT Logo. Grand Indonesia(Study Decision Number 35/Pdt.Sus-Hak Copyright/2020/PN Niaga Jkt.Pst)

Authors

  • Lia - Listiana Faculty Of Law Buana Perjuangan Karawang University
  • Yuniar - Rahmatiar Faculty Of Law Buana Perjuangan Karawang University
  • Muhamad - Abas Faculty Of Law Buana Perjuangan Karawang University

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v22i3.4386

Abstract

Perlindungan karya cipta di Indonesia diberikan melalui pembentukan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Di dalam UUHC, hak moral serta hak ekonomi merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta. Banyaknya kasus pelanggaran atas hak cipta menjadikan pencipta/pemegang hak cipta tidak dihormati, tidak memperhatikan hak moral serta hak ekonomi yang sepatutnya dimiliki oleh mereka. Salah satunya kasus PT. Grand Indonesia atas pelanggaran hak cipta Sketsa “Tugu Selamat Datang” yang digunakan sebagai Logo pusat perbelanjaan Mal Grand Indonesia tanpa adanya izin dari para ahli waris Almarhum Henk Ngantung. Sesuai Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC, Sketsa/gambar termasuk dalam kategori karya seni yang dilindungi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa PT. Grand Indonesia melanggar hak ekonomi dengan

mengedit dan/atau menggunakan sketsa “Tugu Selamat Datang” secara komersial tanpa adanya izin dari para ahli waris Almarhum Henk Ngantung yang merupakan pencipta/pemegang hak cipta, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UUHC. PT. Grand Indonesia dinyatakan bersalah atas Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan diberikan sanksi diharuskan membayar kompensasi/ganti kerugian senilai Rp 1 miliar rupiah diberikan kepada para ahli waris Almarhum Henk Ngantung yang merupakan pemegang hak cipta karya sketsa “Tugu Selamat Datang”. Ini adalah hukuman yang diberikan karena PT. Grand Indonesia melanggar hak cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Bari Azed. 2006. Kompilasi Konvensi Internasional HKI yang Diratifikasi Indonesia. Jakarta. Ditjen HKI: FH UI. p. 2.

H. OK. Saidin. 2013. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. P. 14.

Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung. PT. Alumni. p. 2.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 1982. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta. Liberty. p. 24.

Surianto Ruslan. 2009. Mendesain Logo. Jakarta. Gramedia Pustaka. p. 40.

Jasa Sudjana, Deny Guntara dan Yuniar Rahmatiar. 2023. Current Conditions For The Provident Of Civil Measures Contra Drogs Cntracting Class I Partielle On The Basis Of Legislation No. 35 Of 2009 On Drugs (Study of Judgment No. 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr). Jurnal Justisi. Volume 8 Nomor 2. p. 148-149.

Jihan Alfadia, Muhammad Abas dan Zarisnov Arafat. 2023. Legal Protection Of Children After Divorce Divorce Related To Act Number 16 Of 2019 Amendment To Act Number 1 Of 1974 Concerning Marriage (Decision Study Number 1145/Pdt.G/2020/PA.Krw). Jurnal Justisi. Volume 8 Nomor 2. p. 135.

Yunus Marlon Lopulalan, Rory Jeff Akyuwen dan Marselo Valentino Geovani Pariela. 2021. Hak Cipta Logo yang Didaftarkan Sebagai Merek. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1 Nomor 1. Ambon. Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Amarullahi Ajebi. 2023. Kronologis Sengketa Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang yang Dipakai Oleh Mall Grand Indonesia. Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan. https://pdb-lawfirm.id.

Andri. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Buku yang Di Fotocopy Digunakan Sebagai Bahan Untuk Belajar Bagi Pelajar. Pekanbaru. Universitas Islam Riau. https://repository.uir.ac.id.

Syafira Febrianti. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pemilik Hak Cipta yang Digunakan Sebagai Hak Merek (Studi Putusan 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst). Surabaya. Universitas Surabaya. https://repository.ubaya.ac.id.

Constitution of the Republic of Indonesia.

Law Number 28 of 2014 concerning Copyright.

Commercial Court Decision stipulated by the Central Jakarta District Court Number 35/Pdt.Sus-Hak Copyright/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Downloads

Published

2024-08-22