Juridical Analysis of the Element of Bad Faith in the Brand Rights Ownership Dispute Between Ruben Samuel Onsu and PT. Benny Sujono's Geprek Chicken Based on Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications (Study of Supreme Court Deci
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v22i3.4387Abstract
Merek berfungsi bukan hanya sebagai identitas tetapi merek juga secara ekonomi memiliki nilai, sehingga banyak dilakukan upaya pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik. Salah satu sengketa hak merek dagang yang pernah terjadi di Indonesia adalah perebutan nama merek “Bensu” antara “Geprek Bensu” milik Ruben Samuel Onsu dengan “I Am Geprek Bensu” miliki PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Penyelesaian sengketa terhadap hak merek dagang “Geprek Bensu” dengan “I Am Geprek Bensu” di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum dari pelanggaran unsur iktikad tidak baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 atas pelanggaran unsur iktikad tidak baik pada permohonan merek “Geprek Bensu”. Metode penilitian yuridis normatif, dilakukan dengan melihat peraturan perundang-undangan diterapkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran unsur iktikad tidak baik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berpedoman kepada ketentuan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, yaitu dengan cara: (a) Penolakan merek sejak proses pendaftaran; (b) Penghapusan merek oleh pemilik merek, pemerintah (menteri) atau pihak ketiga; (c) Pembatalan merek dengan cara gugatan ke Pengadilan Niaga. Pertimbangan hakim Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Merek di Indonesia. Putusan pengadilan menganggap bahwa Ruben Samuel Onsu sebagai pendaftar hak cipta merek dagangnya memiliki iktikad yang kurang baik karena “Geprek Bensu” memiliki kesamaan mulai dari produk sajian yang dijual, warna logo, dan gambar ayam di logo dengan merek “I Am Geprek Bensu” milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono.Downloads
References
Dr. Khoirul Hidayah. 2018. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang. Setara Press. p. 1.
Emmy Yuhassari. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya. Jakarta. Pusat Pengkajian Hukum. p. 206-207.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
M. Djumhana. 2014. Hak Milik Intelektual. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
R. Khairandy. 1999. Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia. Hukum.
R. Soekardono. 1983. Hukum Dagang Indonesia: Jilid 1 Cetakan ke-8. Jakarta. Dian Rakyat. p. 149.
Suyud Margono. 2011. Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktik di Indonesia. Bogor. Ghalia Indonesia. p. 79.
Cita Citrawinda. P. 2000. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia. Makalah disampaikan pada program pelatihan “Training of Teachers” angkatan VIII yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ahmadi Miru. 2005. Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. Hukum Merek. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. p. 20.
Hendy Soelistyo. 2010. Op. cit. p. 42-43. lihat juga Agus Mardianto. Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10 No. 1. p. 45.
Jasa Sudjana, Deny Guntara dan Yuniar Rahmatiar. 2023. Current Conditions For The Provident Of Civil Measures Contra Drogs Cntracting Class I Partielle On The Basis Of Legislation No. 35 Of 2009 On Drugs (Study of Judgment No. 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr). Jurnal Justisi. Vol. 8 No. 2. p. 148-149.
Nur Hidayati. 2011. Perlindungan Hukum Pada Merek yang Terdaftar. Jurnal Pengembangan Humaniora. Vol. 11 No. 3. p. 178...lihat juga Erma Wahyuni, T. Saiful Bahri, Hessel Nogi S. Tangkilisan. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek. Yogyakarta: YPAPI. Tanpa Tahun. p. 99.
Siti Marwiyah. 2010. Perlindungan Hukum Merek Terkenal. De Jure Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 2. p. 42.
Yustya Laraswati, Yuniar Rahmatiar dan Muhamad Abas. 2023. Juridical Review Of Unilateral Engagement Annulment As An Unlawfun Act In Connection With Code Of Civil Law (Case Study of Decision Number 45/Pdt.G/2019/PN. Sng). Jurnal Justisi. Vol. 8 No. 2. p. 105.
Maria Pricilia. S. 2021. Kejahatan Terhadap Hak Milik Dalam Perspektif Sosiologi Kriminal (Studi Kasus Sengketa Merek Antara Geprek Bensu Dengan I’Am Geprek Bensu). Surakarta. Universitas Sebelas Maret Surakarta. https://spada.uns.ac.id.
Zhetyo Nyxedanovya. 2018. Merek Kolektif Sebagai Upaya Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kampung Batik Laweyan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/63274/.
Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications.
District Court Decision at the Central Jakarta Commercial Court Number 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 dated January 13 2020.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id.
http://www.dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rommy - Herfianto, Yuniar - Rahmatiar, Muhamad - Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















