Disparity in the Application of Legal Rules to Gambling Crimes Through Electronic Media
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v22i2.4731Abstract
Gambling is a betting game in which a value that is considered valuable is wagered in advance. Gambling is a criminal offense, of the many online gambling cases that have been decided by the court, including Decision Number 111/Pid.Sus/2021/Pn Unr, and Decision Number 139/Pid.Sus/2021/Pn Skb. Both decisions are decisions related to gambling crimes committed through electronic means, but from the two decisions, there are fundamental differences, especially related to the application of the reason is, where in the first decision the Judge used Article 303 of the Criminal Code, but in other decisions, the judge used the ITE law. Based on that, this study will examine why there is a disparity between the two decisions above. This study uses a normative juridical method with a legislative approach and a case approach. The results of the study show that even though the actions of the two defendants were both carried out with electronic media facilities (smartphones) belonging to each defendant, the judge in making a verdict, tended to follow the demands of the Public Prosecutor. Disparity in the application of law in practice can result in disruption of the value of legal certainty and justice.
Downloads
References
Adi Toegarisman., Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma Efisiensi, (Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2016)
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan, 2016)
---------------------, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)
Andi Kumala Yusri Tanra, “Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian” (Skripsi Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar, 2017)
Chawasi Adami, Pelajaran Hukum Pidana I, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006)
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Cyber Crime : Kejahatan Mayantara, (Jakarta : PT. Refika Aditama, 2016)
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2011)
Eko Noer Kristiyanto, Jangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring, (Jurnal Penelitian Hukum, 2018)
Hery Sulisyanto dan Lindu Ardjayeng, “Tinjauan Yuridis tentang Perjudian Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Dinamika Hukum dan Masyarakat, Volume 1, Nomor 1, (April 2018)
Hasan Alwi et. al. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Departemen Pendidikan Balai Pustaka, 2002)
Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2005)
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/disparitas, diakses November 2022
Lanka Amar, Peranan Orang Tua dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian yang Dilakukan oleh Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2017
Lilik Muladi, Seraut Wajah Putusan Hakim: Studi Kasus Prita Mulyasari, (Jakarta : Rineka Cipta, 2009)
M. Irsan, Zuleha, Andi Rachmad, dan Meukuta Alam, “Penegakan Hukum Terhadap Wanita Yang Melakukan Tindak Pidana Di Kota Langsa”, Volume 1, Nomor 1 (Juni 2019), hlm. 148.
M. Sudradjat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu, (Bandung : Remadja Karya, 1986)
Mohammad Ekaputra dan Abul Khair, Sistim Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru,(Medan : USU Press, 2010)
Muladi dan Barda Nawawi Arief., Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung : Alumni., 1998)
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar, (Jakarta: Kencana, 2013)
Muhammad Ikhsan, Jurnal, Faktor-Faktor penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Media Internet yang Dillakukan oleh Mahasiswa di Kota Pontianak ditinjau dari Sudut Kriminologi,
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: PT. Alumni, 2005)
Oktir Nebi, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) di Masyarakat”, Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora, Volume 3, Nomor 1, (Desember 2018)
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Se-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan, : 16 Nopember 1993
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, angka 9 hasil rapat kamar Pidana Umum.
Sutrisno, Fenty Puluhulawa, dan Lusiana Margareth Tijow, “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi”, Gorontalo Law Review 3 no. 2 (2020)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Musriko Musriko, Febriansyah Febriansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













