Criminal Law Reform Policy in Efforts to Overcome Corruption Crimes Committed by Regional Officials
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v21i2.4997Abstract
The aim of the normative research currently being carried out is to find out how the implementation of efforts to overcome criminal acts of corruption committed by regional officials. Corruption is a threat to the principles of democracy which uphold transparency, accountability and integrity, as well as the security and stability of the Indonesian nation. The research method used is descriptive analysis which leads to normative juridical legal research, namely research carried out by referring to legal norms, namely researching library materials or secondary materials. Secondary data by processing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The research results show that legal efforts to eradicate criminal acts of corruption committed by regional officials can be carried out in two strategies, namely preventive and repressive efforts. And community participation must fully support all Government policies, especially in law enforcement efforts in the context of overcoming criminal acts of corruption committed by regional officials.Downloads
References
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Pesada, Jakarta
Andi Hamzah. 1991. Korupsi di Indonesia Masalah dan Permasalahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
B Arief Sidarta, 2008, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama.
Elias Leasa, 2015, Penyitaan Barang Bukti Dalam PElanggaran Lalu Lintas, Jurnal Sasi Vol. 21 Nomor 2.
Gerson W Bawengan., 2010, Hukum Pidana Di Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta.
Gusti Kadek Sintia Dewi, 2022, Mencegah dan Memberantas Potensi Adanya Korupsi Melalui Pemberian Pendidikan Anti Korupsi DI Lembaga Pendidikan, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Volume 2 No. 4.
H. Setiyono. 2003. Kejahatan Korporasi, Bayumedia, Malang.
Hartanti, 2009, Tindak pidana korupsi edisi kedua, Sinar Erlangga, Jakarta,
J. E Sahetapy, 1992, Teori Kriminologi, Citra Aditya, Bandaung.
Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, 2016, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Leden Marpaung, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, SInar Grafika, Jakarta.
Muhammad Yusuf, 2013, Merampas Aset Koruptor , Gramedia, Jakarta.
Prianter Jaya Hairi, 2024, Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Strategis Nasional, Info Singkat, Vol XVI, No 4/II/Pusaka/Februari.
Ronald Imanuel Paura, dan Arie Purnomo, 2023, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dipemerintahan Daerah Sorong Selatan, Journal Of Law Justice, Vol 1, No 1.
Romli Atmasasmita, 2002 Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
Romli Atmasasmitha, 2012, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung.
Rianto Adi, 2014, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2019, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Marthinus - Mambaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













