Incompleteness of Norms Regarding the Deadline for Cancellation of Certificates Above 5 Years in the Context of Land Law Certainty

Authors

  • Anggi Ari Yuliani Universitas Brawijaya
  • Herlindah Universitas Brawijaya
  • Mohammad Hamidi Masykur Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.6525

Keywords:

Land Registration, Legal Certainty, Administrative Defects, Land Disputes, Basic Agrarian Law

Abstract

The government has clearly stated the purpose of land registration through the Basic Agrarian Law. This law applies to all regions in Indonesia. It ensures legal certainty for the community. Article 19, paragraph (1) clearly states this. The following articles regulate the stages prior to the issuance of certificates. First, the land area is measured. Then, a map is created in printed form. Once the mapping stage is complete, the data is recorded in a register. The land registration system is inadequate. This has led to overlapping land ownership and procedural errors in land registration. As a result, there are administrative defects in land certificates. These administrative defects can render certificates invalid. Land disputes are common and take a long time to resolve, particularly those related to the invalidation of certificates that have been invalid for more than five years. The application and implementation of policies for resolving these disputes lack complete regulations or have incomplete legal norms. This leads to legal uncertainty in the resolution and ownership of the land

Downloads

Download data is not yet available.

References

Book

Ali Achmad Chomzah, Hukum Tanah (Seri Hukum Tanah I: Pemberian Hak atas Tanah Negara, Seri Hukum Tanah II: Sertifikat dan Masalah Terkait), Prestasi Pustaka, Jakarta, 2013.

Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1998.

Benhard Limbong, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2011.

Hasni, Rencana Tata Ruang dan Peraturan Penggunaan Tanah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Isis Ikhwansyah, Hukum Perselisihan dan Persoalan Hukum, Keni Media, Bandung, 2018.

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiyanto, Metode Penelitian Hukum, Univeristas Muhammadiyah Surakarta, Surkarta, 2004.

Maria S.W, Kebijakan Tanah, Kompas Book, Edisi Revisi, Jakarta, 2009.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Journal

Farah Diba Maharani dan Teddy Anggoro, Pembatalan Sertifikat Tanah oleh Kantor Pertanahan Tanpa Putusan Pengadilan yang Final dan Mengikat, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 12, 2024.

H. Aridi dan M. Natsir, Batas Kewenangan Pengadilan Dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah, Mahkamah Agung Repuublik Indonesia, Direktorat Jenderal Peradilan Agama, 2013

Khusnul Hidayati and Gunarto, “Cancellation of Land Ownership Certificates due to Administrative Defects Based on Legal Certainty”, Rasio Legis Journal, Volume 3, 2024.

Ikhwansyah & Djumardin, Cacat Hukum dan Administratif dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah, Jatiswara, Vol. 33, 2018.

Rahmatika, N., Herlindah., Handiyantina, S., Overlapping Land Conflicts: Effective Alternative Dispute Resolution Methods for License to Open State Land, Administrative And Environmental Law Review, Volume 5, Issue 2, 2024.

Rorosati, R., Permadi, I., Masykur, H., Procedure for Land Dispute Resolution Through Mediation at the Land Office: A Critical Analysis of Procedural Justice, Academic Juornal of Law and Governance, Volume 3, Number 2, 2023, hlm. 187.

Legislations

Undang-Undang Dasar 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28);

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722);

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1369);

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1202).

Other Resources

KumparanNEWS, Nusron Mengungkap Alasan Mengapa ATR/BPN Tidak Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah yang Berusia Lebih dari 5 Tahun, https://kumparan.com/kumparannews/nusron-ungkap-alasan-atr-bpn-tak-bisa-batalkan-sertifikat-tanah-di-atas-5-tahun-24P5TVORPCS, diakses pada 20 Mei 2025

Downloads

Published

2025-07-01