Criminal Law Enforcement on Marine Pollution in Indonesia from the Perspective of Environmental Protection
Keywords:
Marine Pollution, Criminal Law, Environmental Protection, Law Enforcement.Abstract
Criminal law enforcement against marine pollution in Indonesia serves as a crucial instrument to maintain the sustainability of marine ecosystems and safeguard the rights of coastal communities. This article analyzes national and international regulatory frameworks, law enforcement implementation, victim protection, and the effectiveness of criminal law in addressing marine pollution, including oil spills, industrial waste, and Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. The findings indicate that, despite a relatively comprehensive legal framework, enforcement effectiveness is hindered by limited law enforcement capacity, complex evidentiary procedures, vast maritime areas, and weak inter-agency coordination. Modern criminal law approaches need to be both preventive and restorative, not only imposing sanctions on offenders but also promoting ecosystem restoration and protection for affected communities. Integration of national and international instruments, regulatory harmonization, and stringent corporate accountability are key to enhancing compliance and enforcement effectiveness. The synthesis of findings underscores that criminal law enforcement against marine pollution should be viewed as a multidimensional process combining legal norms, implementation practices, victim protection, and environmental rehabilitation, thereby ensuring the sustainability of marine ecosystems and the socio-ecological well-being of coastal communities.
Downloads
References
AAlhakim, A., & Lim, W. (2021). Penegakan Hukum Lingkungandi Indonesia: Kajian Perspektif Hukum Pidana. Maleo Law Journal, 5(1), 104-122.
Gede Sudika Mangku, Dewa. “Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Menurut Hukum Internasional.” Tanjungpura Law Journal 4, no. 2 (August 15, 2020): 161–77.
Junginger, A. A. J. (2021). Pertanggungjawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas negara menurut instrumen hukum internasional. Lex et Societatis, 9(1).
Khalisa, R., Besthianna, S., Arrumaisha, S. Z., Kharissa, S. C., & Rohimah, S. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan dalam Mengatasi Krisis Lingkungan Hidup di Indonesia. Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan, 9(2), 1000-1020.
Leonardo, Adam, and Nowar Deeb. Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing in Indonesia: Problems and Solutions. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 1081, no. 1 (September 1, 2022): 1–13.
Malau, Parningotan. Tinjauan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (June 13, 2023): 837–44.
Muhariza, I. Y., Fernando, Z. J., & Kamaluddin, M. (2025). Aspek Hukum Pidana Dalam Pengembangan Blue Economy Implementasi Kuhp Nasional 2023 Terhadap Kejahatan Lingkungan Laut. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(3).
Mutiara, A. (2022). Upaya Penegakan Hukum Dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Sudut Pandang Green Victimology. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(1), 129-146.
Pamungkas, R. (2025). Penerapan Aspek Pidana Oleh Kepolisian Air Dalam Penegakan Hukum Di Lingkungan Perairan Laut (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Pemerintah Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Jakarta: Sekretariat Negara.
Rabani, D. T., & Pasaribu, A. O. M. (2024). Penegakan Hukum Atas Pencemaran Laut Akibat Kegiatan Pelayaran Kapal di Perairan Indonesia dari Perspektif Hukum Lingkungan. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3), 290-298.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28H ayat 1). Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Salim, A., Utami, R. A., & Fernando, Z. J. (2022). Green Victimology: Sebuah Konsep Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 59-79.
Salsabila, A., & Nugraha, M. A. P. (2025). Efektivitas Penerapan Konvensi MARPOL dalam Menekan Pencemaran Lingkungan Laut. Jurnal Cakrawala Bahari, 8(2), 102-113.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Pasal 28H ayat (1).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warsiman, W., Maswita, M., Sipahutar, A., & Tanjung, J. H. S. (2023). Analisis yuridis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang Nomor 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Normatif, 3(1), 212-223.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Satrih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













